Banyak Desa Tertinggal di Kaltim, Tio Minta Pemda Tegaskan UU Penyaluran CSR

Ketua Komisi II DPRD kaltim Nidya Listiyono.
Ketua Komisi II DPRD kaltim Nidya Listiyono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Salah satu faktor penyebab adanya desa tertinggal adalah minimnya fasilitas umum seperti infrastruktur jalan memadai.

“Bicara desa tertinggal ini terkait dengan persoalan infrastruktur. Kenapa orang malas datang? Karena aksesnya tidak ada, jalan rusak dan sebagainya,” demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Di Kaltim sendiri jumlah perusahan-perusahaan besar yang melakukan operasional di wilayah pedesaan yang tersebar di Kabupaten/Kota sejujurnya tidak sedikit.

Baca juga  Ananda Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Kota Samarinda

Karenanya, peran perusahaan terlebih pihak swasta sudah seharusnya terlibat untuk meningkatkan infrastruktur daerah yang menjadi lokasi operasional usahanya.

“Bantuan CSR dari perusahaan swasta yang ada di wilayah tentu sangat diharapkan,“tegas Tio.

Politikus Partai Golongan Karya ini pun meminta Pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan dapat tegas kepada para pengusaha untuk dapat menyalurkan bantuan CSR dimana wilayahnya beroperasi.

Baca juga  Komisi II DPRD Kaltim Bicara Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Perlu Bagi Pekerja Informal

“Kita tidak minta, tetapi berdasar Undang-Undang, CSR itu ada dan wajib disalurkan kepada masyarakat sekitar. Sehingga
kepala daerah melalui OPD nya mempunyai kekuatan untuk menekan pengusaha terkait CSR,” sebut Tio.

Bukan hanya itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekitar lokasi operasi perusahaan juga harus menjadi prioritas.

“Tenaga kerja harus dikuatkan, bahwa sekian puluh persen tenaga kerja dari wilayah tersebut bisa diberikan pelatihan,“ tegas Tio.

Baca juga  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki Di Kecamatan Muara Kaman

Mengingat dengan adanya Ibukota Nusantara (IKN) dan hari ini tenaga kerja lokal sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah agar bisa ikut berkompetisi dalam proses seleksi tenaga kerja yang masuk ke IKN, sambung Tio.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved