Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan tujuh desa persiapan segera naik status menjadi desa definitif paling lambat awal 2026. Dengan begitu, desa-desa ini bisa ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Hal ini disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7, Senin (16/6), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Tujuh Desa Persiapan. Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi, OPD terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Arianto, tujuh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup) pada 2023. Kini, proses masuk ke tahap lebih lanjut melalui pembahasan Raperda. Setelah disahkan, rancangan ini akan dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati dan Gubernur sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kode desa.
“Begitu kode desa dari Kemendagri keluar, maka desa tersebut resmi berstatus definitif,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh desa telah dievaluasi secara berkala setiap enam bulan, sesuai regulasi. Hasilnya, ketujuh desa dinyatakan memenuhi kriteria dan tidak ada kendala berarti di lapangan.
DPMD Kukar juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemendagri. Bahkan, Kemendagri menyarankan agar draf Raperda disiapkan lebih dulu agar proses pemberian kode desa dapat berjalan lebih cepat.
“Dengan langkah percepatan ini, kami optimistis tujuh desa sudah sah menjadi desa definitif awal 2026. Jadi, mereka bisa ikut Pilkades serentak 2027,” tegas Arianto.
Adapun ketujuh desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN, yakni:
- Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
- Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)
- Tanjung Barukang (Anggana)
- Loa Duri Seberang (Loa Janan)
- Badak Makmur (Muara Badak)
- Jembayan Ilir (Loa Kulu)
- Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Menurut Arianto, perubahan status menjadi desa definitif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memberi akses penuh kepada desa dalam mengelola anggaran, melaksanakan pembangunan, serta memperluas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan status definitif, desa punya legalitas kuat untuk mandiri sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di Kukar,” pungkasnya. (Adv/Arf)