Akupedia.id, TENGGARONG – Sebanyak 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti sosialisasi dan pembekalan teknis revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Pembekalan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan regulasi nasional, khususnya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa perubahan ini berimplikasi langsung pada perencanaan pembangunan desa.
“Durasi jabatan yang lebih panjang otomatis mengubah siklus RPJM Desa. Karena itu, dokumen perencanaan harus direvisi agar tetap relevan,” ungkapnya, Selasa (17/6).
Ia merinci, terdapat dua gelombang kades di Kukar. Pertama, kades hasil Pilkades 2020 yang seharusnya berakhir 2025, kini diperpanjang hingga 2027. Kedua, kades yang dilantik pada 2022, dengan masa jabatan sampai 2030. “Otomatis, RPJM Desa yang sebelumnya berakhir 2025 harus diperbarui,” jelasnya.
Selain itu, Poino juga memperkenalkan konsep aksi perubahan yang ia rancang dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II 2025, yakni NATAKEREN BANGSA PINTER (Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu).
Program ini menekankan kolaborasi antarinstansi, terutama DPMD dan Bappeda, untuk memastikan perencanaan desa lebih terintegrasi, adaptif, dan sesuai regulasi terbaru.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RPJM dan RKP Desa harus dimulai dengan pembentukan tim penyusun yang dipimpin sekretaris desa serta melibatkan lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, hingga kelompok tani dan nelayan.
“Data riil yang dikumpulkan menjadi fondasi utama agar RPJM Desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Forum Musyawarah Desa (Musdes) juga harus inklusif, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Faisal Idrus, menambahkan bahwa revisi RPJM Desa juga harus memasukkan program-program nasional terbaru.
“Misalnya, program ketahanan pangan dan Koperasi Merah Putih. Jika sebelumnya belum tercantum, wajib dimasukkan ke dalam dokumen yang diperpanjang dua tahun,” jelas Faisal.
Kegiatan pembekalan ini dilaksanakan secara bertahap mulai 11 hingga 18 Juni 2025, dibagi ke dalam lima angkatan dengan masing-masing 40 peserta.
“Dengan pembekalan ini, kami pastikan seluruh desa mampu menyesuaikan perencanaan pembangunannya sesuai regulasi baru sekaligus mendukung program nasional,” pungkasnya. (Adv/Arf)