Tekan Enter untuk mencari

Diskominfo Kaltim Beri Klarifikasi Isu Mobil Dinas Gubernur Berpelat KT 1

Foto: Mobil Range Rover Berpelat KT 1 yang diduga berasal dari APBD Perubahan Kaltim tahun 2025 oleh masyarakat.

Akupedia.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai kendaraan yang digunakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat menghadiri pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, setelah beredarnya video yang memperlihatkan gubernur menggunakan kendaraan Range Rover berpelat nomor KT 1 dalam kegiatan tersebut.

Kemunculan kendaraan itu sempat memunculkan anggapan di masyarakat bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam keterangan resminya, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik pemerintah daerah maupun hasil pengadaan APBD.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang tidak berasal dari pengadaan pemerintah daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa kendaraan yang digunakan bukan mobil dinas milik pemerintah daerah dan tidak berasal dari pengadaan APBD,” ujar Faisal dalam siaran pers yang diterima, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut dipakai dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan gubernur sesuai dengan ketentuan protokoler.

“Penggunaan pelat nomor KT 1 berlaku ketika kendaraan tersebut digunakan dalam kegiatan kedinasan gubernur. Sementara apabila digunakan untuk keperluan pribadi, kendaraan tetap menggunakan pelat nomor umum,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan tersebut saat ini juga masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.

Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur berbeda dengan mobil dinas yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan Tahun 2025. Meski memiliki merek yang sama, kedua kendaraan tersebut merupakan tipe yang berbeda.

Mobil yang digunakan secara pribadi oleh gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dengan panjang sekitar 5.052 milimeter dan saat ini berada di Kalimantan Timur.

Sementara mobil yang diadakan oleh Pemprov Kaltim adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dengan panjang sekitar 5.252 milimeter yang saat ini berada di Jakarta.

Terkait proses pengembalian mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa pihak penyedia telah menyetujui pengembalian kendaraan sekaligus bersedia mengembalikan dana yang telah diterima ke kas daerah.

“Proses serah terima kendaraan akan dilakukan di Jakarta dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian masuk ke kas daerah,” kata Faisal.

Ia menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan proses pengembalian berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pemprov Kaltim memastikan perkembangan proses tersebut akan kembali disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan administrasi selesai dilaksanakan.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini