Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar berbasis digital di Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola retribusi pasar, meningkatkan transparansi pendapatan daerah, sekaligus menutup celah kebocoran dan tunggakan yang sempat terjadi pada sistem konvensional sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Kaltimtara. Dalam skema baru ini, pedagang tidak lagi menggunakan karcis manual sebagai bukti pembayaran retribusi. Sebagai gantinya, transaksi dilakukan secara non-tunai menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Sekarang pembayaran retribusi pasar sudah menggunakan sistem digital. Pedagang cukup melakukan pembayaran dengan metode kartu gesek melalui mesin EDC, sehingga tidak ada lagi karcis manual maupun penagihan secara konvensional,” ujar Sayid Fathullah, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, digitalisasi retribusi pasar ini memberikan kemudahan sekaligus fleksibilitas bagi para pedagang. Sistem yang diterapkan memungkinkan pedagang untuk memilih pola pembayaran sesuai kemampuan, baik secara mingguan maupun langsung membayar untuk periode satu bulan penuh.
“Pedagang tidak harus selalu membayar harian. Mereka bisa memilih membayar mingguan bahkan bulanan. Semua tercatat dalam sistem, sehingga lebih tertib, rapi, dan transparan,” jelasnya.
Sayid menambahkan, salah satu tujuan utama penerapan sistem digital ini adalah untuk meminimalkan potensi terjadinya tunggakan retribusi pasar. Dengan sistem non-tunai, setiap transaksi tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
“Ini merupakan langkah pencegahan agar tidak lagi terjadi tunggakan retribusi seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Karena seluruh transaksi terekam di sistem, maka potensi kelalaian maupun penyimpangan bisa ditekan,” tambahnya.
Dari sisi pedagang, kebijakan ini mendapat respons positif. Sistem pembayaran digital dinilai lebih praktis, aman, dan memberikan kepastian karena bukti pembayaran tercatat secara langsung dalam sistem perbankan. Pedagang juga tidak lagi khawatir terjadi selisih pencatatan atau kesalahan administrasi.
“Banyak pedagang merasa lebih nyaman karena pembayarannya jelas dan tercatat. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan tidak ribet,” ungkap Sayid.
Terkait besaran tarif retribusi, Disperindag Kukar menegaskan tidak ada perubahan nominal. Tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Untuk kios di Pasar Tangga Arung, besaran retribusi berkisar antara Rp115 ribu hingga Rp130 ribu per bulan, tergantung ukuran dan jenis kios yang ditempati pedagang.
Dengan penerapan sistem digital ini, Pemkab Kukar berharap pengelolaan pasar tradisional dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang serta meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal.
(Arf)





