Tekan Enter untuk mencari

Bupati Kukar Tegaskan Pengawasan Ketat Dampak Lingkungan Tambang

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan deforestasi dan kerusakan lahan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar benar-benar mematuhi seluruh ketentuan lingkungan yang telah ditetapkan sejak awal proses perizinan. Kepatuhan tersebut mencakup pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, hingga Rencana Pascatambang yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kita tentu berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen AMDAL dan dokumen pendukung lainnya yang sudah disusun sebelum izin diberikan,” ujar Aulia. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pedoman penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Baca juga  Rp45 Miliar Anggaran Dinas Perkebunan untuk Tingkatkan Pertanian Dalam Arti Luas

Aulia menegaskan bahwa meskipun kewenangan utama pengawasan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat, Pemkab Kukar tidak tinggal diam. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memanfaatkan ruang kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh tahapan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan standar lingkungan yang berlaku.

“Meskipun kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di pemerintah daerah, masih ada celah-celah pengawasan yang bisa kita lakukan. Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, pengawasan daerah menjadi penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan.

Baca juga  Sikap Ragu Melapor Jadi Penghalang Utama Penanganan Kekerasan Seksual

Selain pengawasan, Pemkab Kukar juga mendorong pelaksanaan reboisasi dan pemulihan lingkungan pascatambang secara konsisten. Bupati Aulia menekankan bahwa lahan bekas tambang harus dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan awal. Untuk kawasan yang berasal dari wilayah kehutanan, pemulihan diarahkan pada pengembalian fungsi ekologis, sementara untuk lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan investasi baru yang lebih ramah lingkungan.

“Kita berharap ke depan akan muncul investasi-investasi baru yang tentunya ramah lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak alam,” tambahnya. Menurut Aulia, langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam mendorong transformasi ekonomi daerah dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif yang lebih berkelanjutan.

Baca juga  653 Personel Gabungan Ikuti Gladi Posko Antisipasi Karhutla di Kaltim

Ia juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan yang mendukung ketahanan energi nasional harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Pemerintah daerah tidak ingin aktivitas pertambangan meninggalkan dampak panjang yang merugikan masyarakat, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun sosial ekonomi.

“Kegiatan pertambangan yang menunjang ketahanan energi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Aulia.

Melalui pengawasan yang diperketat, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta dorongan terhadap pemulihan lahan dan investasi hijau, Pemkab Kukar berharap pembangunan daerah dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru