Tekan Enter untuk mencari

BPJS Kesehatan Kukar Sosialisasikan Reaktivasi PBI-JK, Libatkan Desa hingga Fasilitas Kesehatan

Foto: Sosialisasi reaktivasi PBI JK oleh BPJS Kesehatan Kukar bersama Dinas Kesehatan Kukar dan Dinas Sosial Kukar, Selasa (3/2/2026)

Akupedia.id, Tenggarong – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme reaktivasi peserta PBI-JK yang berstatus nonaktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kukar, Ika Irawati, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Hari ini kami bersinergi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan informasi terkait status kepesertaan PBI-JK, khususnya bagi peserta yang nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada Februari 2026 terdapat 25.741 peserta dari segmen PBI-JK yang berstatus nonaktif. Secara nasional jumlahnya mencapai puluhan ribu, sementara di Kukar kondisi tersebut telah diantisipasi melalui koordinasi lintas sektor.

“Memang tidak bisa dipungkiri ada kendala, tetapi di Kukar sudah terkondisikan dengan baik karena sejak awal kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait hingga perangkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, BPJS Kesehatan turut melibatkan petugas pemberi informasi dan pengaduan dari rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, serta puskesos dan kasi kesejahteraan sosial dari masing-masing desa dan kelurahan. Tujuannya agar seluruh pihak memahami alur reaktivasi dan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

Menurut Irawati, salah satu langkah penting dalam proses reaktivasi adalah penerbitan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa maupun Dinas Sosial untuk memproses pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK secara cepat.

“Dengan adanya surat keterangan sakit dari faskes, tim di desa maupun Dinas Sosial dapat segera melakukan proses reaktivasi. Jadi ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan, tidak lagi kebingungan harus ke mana,” katanya.

Ia menambahkan, selama peserta masih terdaftar dalam SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi PBI-JK tetap dapat dilakukan, termasuk bagi peserta dengan desil di atas lima. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya berpatokan pada kategori desil apabila memang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Selain melalui skema PBI-JK, perubahan status kepesertaan juga dimungkinkan ke peserta daerah atau peserta mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan Kukar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan. Kebijakan berobat menggunakan KTP sebagaimana arahan Bupati Kukar juga tetap dikedepankan sebagai wujud semangat gotong royong dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini