Tekan Enter untuk mencari

ASN Kukar Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Sekda Kukar Tegaskan Tak Ada Toleransi

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar dikabarkan mengamankan seorang oknum ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Tenggarong.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial DD (40). Ia ditangkap bersama tiga rekannya di salah satu penginapan di Tenggarong pada Sabtu, 7 Maret 2026. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 381,41 gram.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa Pemkab Kukar memiliki sikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur negara.

Ia menjelaskan, Bupati Kukar telah memberikan arahan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti secara hukum melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara.

“Bagi mereka yang terbukti secara hukum melanggar ketentuan penyelenggaraan negara, pasti diberhentikan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026) malam.

Sunggono menambahkan bahwa langkah tegas tersebut bukan hal baru di lingkungan Pemkab Kukar. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah beberapa kali menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kasus seperti itu sudah beberapa kali kita putuskan,” tambahnya.

Ia menegaskan, Pemkab Kukar akan menunggu proses hukum yang berjalan. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberlakukan.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini