Akupedia.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengambil langkah serius untuk mengatasi tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut. Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sedang dilakukan dengan fokus utama pada faktor ekonomi yang menjadi penyebab utama anak-anak tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu rencana yang mencuat adalah peningkatan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Salehuddin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak di Kaltim mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
“Evaluasi ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim,” ujar Salehuddin.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat bahwa pada tahun 2020, lebih dari 9000 anak putus sekolah di Kaltim, dengan tingkat drop out tertinggi terjadi di jenjang SMA, mencapai 3.087 anak. Evaluasi terhadap perda pendidikan ini telah dijadwalkan sejak tahun 2022 dan baru dilaksanakan pada tahun ini.
“Kami berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun secara bertahap. Kolaborasi antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Salehuddin.
Langkah-langkah konkret yang diambil ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dan mengarah pada peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak di Kalimantan Timur. Evaluasi perda pendidikan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan taraf pendidikan di wilayah ini.
ADV/DPRD/FR/85