Akupedia.id, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, telah mengumumkan evaluasi mendalam terhadap kewenangan DPRD dalam mendukung pembangunan di wilayah ini.
Dalam pernyataan yang baru-baru ini disampaikan, Nidya Listiyono menekankan pentingnya memastikan bahwa DPRD Kaltim dapat menjalankan peran sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tanpa melanggar aturan persaingan.
Nidya Listiyono memberikan contoh dengan menggunakan analogi sektor bisnis. Ia menjelaskan bahwa kewenangan dan perizinan yang diberikan kepada perusahaan seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip persaingan yang sehat. Misalnya, perusahaan daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk berbisnis, sementara perusahaan dengan tingkatan lebih tinggi seperti Perseroan Terbatas (PT) memiliki batasan modal yang lebih besar.
Menurut Nidya Listiyono, hal ini berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi Kalimantan Timur.
“Ruang gerak dari perusahaan daerah kita lebih luas lagi untuk berbisnis. Hal ini berdampak positif pada perkembangan ekonomi wilayah ini. Namun, kita harus memastikan bahwa aturan yang mengatur kewenangan dan perizinan tetap sesuai dan tidak melanggar prinsip persaingan,” katanya.
Nidya Listiyono juga menambahkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim sedang mempertimbangkan beberapa pasal yang akan memastikan kewenangan DPRD tetap optimal. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menjaga agar peran DPRD sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap relevan dan berkontribusi positif dalam pembangunan wilayah.
Komentar ini menciptakan ruang untuk perdebatan yang konstruktif di antara anggota DPRD dan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi terbaik untuk mendukung pembangunan Kalimantan Timur. Diharapkan bahwa hasil dari evaluasi ini akan memberikan arah yang lebih jelas dalam peran DPRD Kaltim dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
Evaluasi ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa segala aspek pembangunan, termasuk kewenangan dan perizinan, dijalankan dengan efisien dan sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat.
ADV/DPRD/FR/43