Desa Butuh Kepastian Hukum, DPMD Kukar Dorong Setiap Kerja Sama Diikat MoU

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diproyeksikan akan semakin memperkuat legalitas kerja sama ekonomi desa dengan sektor swasta. Langkah strategis ini dijalankan dengan mendorong setiap Badan Usaha Milik Desa memiliki Memorandum of Understanding sebagai dasar hukum kemitraan ke depannya.

Seiring meningkatnya dinamika ekonomi di tingkat desa, kerja sama antara pelaku desa dan mitra eksternal menjadi lebih kompleks dan berisiko jika tidak ditopang oleh dokumen legal. DPMD Kukar terus mengintensifkan edukasi kepada perangkat desa agar memahami pentingnya MoU untuk menciptakan kepastian hukum dalam setiap bentuk kemitraan.

Baca juga  Kukar Rancang Perbup untuk Permudah Pembiayaan Posyandu, Pengelolaan Lebih Efisien

Desa Sungai Payang disebut sebagai salah satu contoh desa yang mulai menerapkan prinsip legalitas tersebut. Dalam kunjungan lapangan, DPMD turut hadir untuk mengawal terbentuknya kesepakatan yang disahkan melalui MoU antara BUMDes dan mitra usaha. Langkah ini menjadi acuan bagi desa lain yang tengah menjajaki kerja sama serupa.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menyatakan bahwa tanpa dokumen resmi, potensi konflik hukum sangat besar. Kesepakatan yang tidak terdokumentasi secara sah rawan dibatalkan secara sepihak. MoU dinilai menjadi perangkat penting untuk melindungi kepentingan desa dan menjaga stabilitas hubungan bisnis jangka panjang.

Baca juga  Inovasi Siskamling, Lebih dari Keamanan

Upaya ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan menyeluruh bagi ekonomi desa. Dedy menegaskan bahwa semua bentuk kerja sama, sekecil apapun nilainya, tetap perlu ditopang oleh dokumen resmi agar tidak memicu sengketa di kemudian hari. Ketentuan ini akan diberlakukan lebih ketat di masa depan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.

DPMD juga menargetkan agar desa dapat lebih mandiri dalam menyusun dan memahami isi perjanjian kerja samanya. Dalam beberapa pelatihan yang telah dilakukan, perangkat desa dibekali dengan pengetahuan dasar hukum kontraktual dan prinsip akuntabilitas agar dapat membangun kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Baca juga  Pembangunan Merata Jadi Kunci Penguatan Desa di Kukar

Ke depan, Pemkab Kukar akan mengintegrasikan regulasi MoU desa dalam sistem pengawasan pembangunan desa berbasis data. Setiap desa akan diminta menyampaikan salinan dokumen kemitraan sebagai bentuk transparansi dan untuk memudahkan pengawasan oleh pemerintah daerah. Mekanisme ini akan memperkuat posisi desa dalam perjanjian bisnis yang setara.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan ekonomi desa dan menjadikan BUMDes sebagai aktor profesional dalam pengembangan ekonomi lokal. Dengan dukungan regulasi dan perlindungan hukum, desa di Kutai Kartanegara diyakini akan mampu mengelola kemitraan usaha secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat. (Adv/DPMDKukar)

 

Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya