Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Komisi III DPRD Kota Samarinda Tuntaskan Kajian Perda Pemanfaatan Jalan - Akupedia.id

Komisi III DPRD Kota Samarinda Tuntaskan Kajian Perda Pemanfaatan Jalan


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Samarinda – Menuntaskan kajian atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur pemanfaatan jalan, hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca.

Hasil dari rancangan perda ini, ialah usai Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar kunjugan kerja di beberapa daerah kota.

Markaca menjelaskan perda ini berguna untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut, Senin (24/10/2022).

Baca juga  Guntur Dukung Penuh Wacana Palaran Sebagai Kota Satelit

“Jadi seperti di Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan lain-lainnya, sudah memiliki perda pemanfaatan jalan,” ucap Markaca.

Dari situ lah, Markaca bersama pihaknya, akan menjadikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain itu, ia menjebarkan, perda pemanfaatan jalan itu sangat baik untuk membersihkan peringatan kepada kendaraan bermuatan, yang dimana sering meilintas tidak pada jam ditentukan.

Baca juga  Samsun: Jelang Pembangunan IKN, Bumi Etam Optimalkan Sektor pariwisata, pertanian, jasa

“Karena tidak ada payung hukumnya, kami dari pansus III mengusulkan raperda tersebut,” tegasnya.

Adapun, alasan lain dengan dibikinnya perda ini, ialah peningkatan jumlah kendaraan yang makin bertambah di Kota Tepian.

Dirinya pun memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam kurun waktu tiga bulan.

Sehingga nantinya apabila perda ini dapat menjadi acuan dalam setiap aktivitas pengguna jalan.

Baca juga  Perempuan Kepala Keluarga di 7 Kecamatan Akan Ikuti Bimtek

“Harapannya bisa diterapkan secara maksimal. Dengan menerapkan seperti di kota-kota besar dan disesuaikan dengan kondisi di Samarinda,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved