DPMD Kukar Mediasi Penentuan Batas Desa Prangat Selatan dan Perangat Baru, Cegah Potensi Sengketa Wilayah

Kegiatan Fasilitasi Penetapan Tapal Batas Desa di Desa Prangat Selatan dan Desa Perangat Baru (Dok.DPMD Kukar)

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui fasilitasi penentuan batas wilayah antar desa. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan administrasi, memperkuat tertib wilayah, sekaligus mencegah munculnya potensi konflik di tingkat masyarakat.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan penegasan batas resmi melalui Peraturan Bupati. Ia menekankan bahwa proses ini memiliki nilai strategis dalam mendukung penyusunan data dan peta wilayah desa yang akurat.

“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujar Poino, Kamis (14/8/2025).

Baca juga  Inovasi Wisata Kukar Pelatihan Outbound Dimulai

Ia mencontohkan kegiatan fasilitasi yang baru saja dilaksanakan di Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/8/2025), yang melibatkan Desa Perangat Selatan dan Desa Perangat Baru. Dalam pertemuan tersebut, tim DPMD Kukar membantu kedua pihak untuk menyamakan persepsi terkait batas wilayah masing-masing desa.

Menurutnya, perbedaan pandangan masih muncul karena adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi sosial di lapangan. “Sebenarnya sudah ada peta batas yang disusun oleh pihak kabupaten, tetapi masih ada perbedaan pemahaman. Misalnya, sebagian wilayah yang di peta tercatat sebagai Desa Perangat Baru ternyata dihuni oleh warga yang memiliki KTP Desa Perangat Selatan,” jelas Poino.

Baca juga  Ponoragan Optimalkan Potensi Pertanian Komunitas untuk Wujudkan Desa Mandiri Ekonomi

Ia menambahkan, dalam kegiatan itu Kepala Desa Perangat Selatan turut hadir langsung, sementara Kepala Desa Perangat Baru berhalangan karena tengah menunaikan ibadah umrah. Oleh sebab itu, tindak lanjut klarifikasi akan dilaksanakan setelah koordinasi lanjutan di tingkat kecamatan.

“Nantinya hasil dari proses klarifikasi tersebut akan kami bawa ke kabupaten. Harapannya, ada kesepakatan bersama yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,” tambahnya.

Poino juga menjelaskan bahwa setelah kedua desa mencapai kesepakatan, tahap berikutnya adalah penegasan tapak batas di lapangan. Kegiatan ini dilakukan bersama tim teknis dan perangkat desa untuk memastikan titik koordinat yang disepakati benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca juga  Pawai Obor dan Tumpeng Warnai HUT RI ke-80 di Kelurahan Panji, Camat Tenggarong Apresiasi Semangat Warga

“Setelah dilakukan penegasan batas di lapangan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi. Berita acara inilah yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poino menuturkan bahwa fasilitasi penentuan batas desa bukan hanya urusan teknis, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan keharmonisan antarwilayah. Dengan kejelasan batas, desa dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara lebih tertib serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Ini bukan sekadar soal garis di peta, tetapi juga menyangkut pelayanan, pembangunan, dan administrasi kependudukan masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan semuanya jelas dan disepakati bersama,” pungkasnya. (Adv/Arf)

Berita Lainnya