Pemkab Kukar Mediasi Konflik Agraria Long Beleh Modang, Perjelas Status Tanah di Kawasan IPPKH

Mediasi Sengketa Lahan di Desa Long Beleh Modang

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) turun tangan memfasilitasi mediasi konflik agraria di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut. Konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ini menjadi tindak lanjut dari permohonan mediasi yang diajukan oleh Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut.

Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Yani Wardhana, menegaskan bahwa pembahasan tidak terkait dengan ganti rugi tanah. Hal ini lantaran lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan hutan, sehingga tidak ada dasar kepemilikan pribadi maupun perusahaan.

“Untuk tanahnya tidak bisa diperjualbelikan karena masuk kawasan hutan. Tidak ada hak kepemilikan tanah, baik perorangan maupun perusahaan,” tegas Yani, Jumat (8/8/2025).

Baca juga  DPMD Kukar Pastikan 7 Desa Persiapan Siap Jadi Desa Definitif, Pemkab Tegaskan Komitmen Pemerataan Pelayanan

Meski status tanah sudah jelas, Pemkab tetap berupaya menjembatani kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Pasalnya, lahan tersebut telah lama dimanfaatkan warga sebagai kebun kelapa sawit. Yani menambahkan, penyelesaian tetap mengacu pada klausul IPPKH yang mewajibkan perusahaan menyelesaikan persoalan dengan pihak ketiga melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyebutkan bahwa mediasi ini merupakan upaya ketiga setelah sebelumnya difasilitasi di tingkat desa dan kecamatan. Namun, hingga kini titik temu masih sulit dicapai. Menurutnya, kebun sawit masyarakat mulai dikelola pada tahun 2013, hampir bersamaan dengan terbitnya IPPKH perusahaan pada tahun yang sama. Kondisi ini menimbulkan kerancuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Kalau kebun itu ada sebelum 2013, mungkin bisa ada kebijakan khusus. Tapi karena bersamaan dengan izin IPPKH, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan nominal masyarakat. Yang ada mungkin tali asih, bukan ganti rugi,” jelas Suhartono.

Baca juga  BKAD Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Pembangunan Merata di Kukar

Kepala Seksi Sumber Daya Hutan (SDH) Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, La Taati, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.16/Menhut-II/2014, perusahaan pemegang IPPKH tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi langsung kepada masyarakat. Kewajiban mereka adalah memberikan kompensasi kepada negara dalam bentuk lahan pengganti atau pembayaran PNBP.

“IPPKH sudah bayar ke negara tiap tahun. Kalau kemudian ada masyarakat berkebun di dalamnya, perusahaan juga dirugikan. Itu sebabnya tali asih biasanya jadi jalan tengah,” ungkap La Taati.

Meski demikian, La Taati menegaskan bahwa SK IPPKH memang mencantumkan klausul mengenai pemenuhan hak pihak ketiga. Hak tersebut harus dibuktikan secara tertulis, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara, keberadaan tanaman atau bangunan setelah penunjukan kawasan hutan tidak termasuk kewajiban perusahaan.

Baca juga  Kukar Tampilkan Inovasi Andalan Desa di TTG Provinsi Kaltim 2025

Menurutnya, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Biasanya, solusi akhir berupa pemberian tali asih menjadi pilihan paling realistis.

“Saya rasa kedua pihak ingin damai, hanya masalah harga yang masih belum cocok,” pungkasnya.

Kasus Long Beleh Modang menjadi gambaran kompleksitas persoalan agraria di wilayah hutan, yang membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, hak masyarakat, dan kewajiban perusahaan. Pemkab Kukar memastikan akan terus memfasilitasi dialog hingga tercapai penyelesaian yang adil. (Adv/Arf)

Berita Lainnya