Bupati Kukar Lantik 12 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan

Akupedia.id, TENGGARONG – Sebanyak 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Pendopo Odah Etam, Senin (26/05).

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat beberapa anggota BPD sebelumnya mengundurkan diri ataupun meninggal dunia. Dengan demikian, roda pemerintahan desa diharapkan dapat terus berjalan dengan baik tanpa hambatan dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun penyaluran aspirasi warga.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa. Menurutnya, keberadaan BPD adalah pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga  Wujudkan Swasembada Pangan, Desa Sanggulan Bertekad Maksimalkan Potensi Pertanian

“BPD harus selalu menjaga komunikasi yang baik dengan kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat. Kunci pembangunan desa terletak pada kerja sama yang solid dan berkelanjutan,” ujar Edi.

Ia juga mengingatkan bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, sehingga tugas dan tanggung jawabnya harus dijalankan dengan penuh integritas. “Saudara adalah wakil rakyat di desa. Aspirasi warga harus benar-benar diperhatikan, serta jalankan fungsi pengawasan agar pembangunan desa tepat sasaran,” tambahnya.

Kehadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, semakin menegaskan pentingnya momentum ini. Dalam keterangannya, Arianto menjelaskan bahwa anggota BPD PAW memiliki sejumlah agenda strategis yang harus segera ditangani.

Baca juga  Program Pertanian Terintegrasi di Tenggarong Seberang, Upaya Kukar Menuju Swasembada Pangan

Salah satunya adalah penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Selain itu, BPD juga akan terlibat aktif dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih di masing-masing desa.

“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh desa dan kelurahan di Kukar, yakni 193 desa dan 44 kelurahan. Karena itu, anggota BPD harus segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya dengan optimal,” jelas Arianto.

Ia berharap seluruh anggota yang baru dilantik mampu menjalankan peran dengan semangat gotong royong. Menurutnya, hanya dengan kebersamaan dan keterbukaan, pembangunan desa bisa mencapai hasil yang maksimal.

Baca juga  BBGRM 2025 di Kukar Resmi Dibuka, Gotong Royong Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Adapun 12 anggota BPD yang dilantik berasal dari berbagai desa, di antaranya Desa Loh Sumber dan Jembayan (Kecamatan Loa Kulu), Desa Panca Jaya dan Menamang Kanan (Muara Kaman), Desa Kota Bangun II (Kota Bangun Darat), Desa Lebak Cilong (Muara Wis), Desa Manunggal Jaya (Tenggarong Seberang), Desa Loa Duri Ilir (Loa Janan), Desa Genting Tanah (Kembang Janggut), serta Desa Badak Baru (Muara Badak).

Dengan pelantikan ini, diharapkan BPD di Kukar semakin kokoh dalam melaksanakan perannya, baik dalam menyusun regulasi desa, mengawasi jalannya pemerintahan, maupun memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. (Adv/Arf)

Berita Lainnya