Kukar Rampungkan Tahap Awal Kopdes Merah Putih, 237 Desa dan Kelurahan Siap Masuki Proses Legalitas

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berhasil menyelesaikan tahapan awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di seluruh wilayah Kukar. Hingga 28 Mei 2025, tercatat 237 desa dan kelurahan telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai pintu masuk pendirian koperasi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pelaksanaan Musdesus yang dimulai sejak awal Mei berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat. “Alhamdulillah, seluruh Musdesus di 193 desa dan 44 kelurahan sudah terlaksana. Artinya, 100 persen wilayah Kukar telah memulai pembentukan Kopdes MP,” ungkapnya pada Kamis (29/5/2025).

Baca juga  Desa Loa Lepu Siapkan Mesin Pembakar Sampah, Wujudkan Kawasan Wisata Mandiri dan Bebas TPA

Setelah tahap Musdesus rampung, fokus kini beralih pada proses legalisasi koperasi. Tahap ini meliputi pengurusan akta notaris, perizinan usaha, hingga pendaftaran daring agar koperasi bisa beroperasi dengan status hukum yang jelas. Arianto menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi penting agar Kopdes MP bisa segera menjalankan fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Target kami berikutnya adalah memastikan seluruh Kopdes memperoleh status hukum resmi sehingga siap ikut launching nasional bersama Presiden Prabowo pada Juli mendatang,” ujarnya.

Data DPMD Kukar mencatat, saat ini 153 desa telah mengurus akta notaris, empat desa bahkan sudah mengantongi SK berbadan hukum, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga  Kukar Siapkan 237 Koperasi Merah Putih, Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan 2025

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa program Kopdes MP merupakan inisiatif nasional yang dirancang untuk mencetak koperasi produktif di setiap desa dan kelurahan. Melalui legalitas yang sah, koperasi dapat mengakses modal dari pemerintah pusat sekaligus mengembangkan unit-unit usaha yang menopang perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya Kopdes MP, kami ingin membuka ruang usaha baru, menekan angka kemiskinan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini harus menjadi wadah pemberdayaan yang nyata, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Baca juga  BPK RI Awasi Pengelolaan Anggaran Kukar, Cegah Potensi Penyimpangan

Ia juga menekankan bahwa koperasi akan dikelola secara terbuka dan demokratis, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini diyakini mampu menciptakan rasa memiliki sekaligus meningkatkan keberlanjutan usaha koperasi.

Dengan terbentuknya 237 koperasi di seluruh wilayah Kukar, DPMD menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan hingga seluruh Kopdes MP benar-benar bisa berjalan profesional, transparan, dan mandiri.

“Dukungan penuh akan terus kami berikan agar koperasi ini tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berdaya saing,” pungkas Arianto. (Adv)

Berita Lainnya