Pemdes Kukar Diminta Masukkan Isbat Nikah ke APBDes untuk Lindungi Hak Warga

Kepala DPMD Kukar, Arianto

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong seluruh pemerintah desa (Pemdes) di Kukar agar mengalokasikan anggaran pelaksanaan isbat nikah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan hal ini saat menghadiri kegiatan isbat nikah massal di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13/06). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 pasangan mendapatkan legalitas pernikahan melalui proses persidangan yang melibatkan Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas Dukcapil Kukar.

Baca juga  Pemerintah Desa Lebaho Ulak Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan Permukiman Demi Kesejahteraan Warga

Arianto menegaskan bahwa program isbat nikah adalah contoh nyata kolaborasi lintas lembaga untuk mendekatkan layanan hukum dan administrasi kepada masyarakat desa. Pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini bisa memperoleh buku nikah resmi serta dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi.

Ia menambahkan, pemerintah desa memegang peran penting, termasuk dalam penganggaran biaya pelaksanaan kegiatan melalui APBDes. Anggaran ini dapat mencakup administrasi, konsumsi, dan perlengkapan acara. Di Desa Badak Baru, misalnya, disiapkan pelaminan dan suvenir, menjadikan kegiatan ini tidak hanya sah secara hukum tetapi juga bermakna secara sosial dan kekeluargaan.

Baca juga  Bersama Warga, Pemerintah Desa Batuah Bawa Inovasi IPAS Menangi TTG Kaltim 2025

Menurut Arianto, legalitas pernikahan sangat berpengaruh pada perlindungan hak perempuan dan anak, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial. Karena itu, program isbat nikah diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang mencakup seluruh desa di Kukar.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Isbat nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata kehadiran negara melalui desa dalam memastikan hak-hak warga terlindungi,” tegas Arianto.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Lengkapi Kehadiran di 20 Desa Muara Kaman, Dorong Ekonomi Warga Lebih Mandiri

Ia juga mengajak seluruh aparat desa untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan. Dengan dukungan anggaran dan keterlibatan aktif Pemdes, kegiatan ini dapat menjadi program rutin tahunan, memudahkan warga memperoleh kepastian hukum dengan cepat, mudah, dan gratis.

DPMD Kukar optimistis, dengan langkah ini, seluruh desa di Kukar akan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi warganya sekaligus memperkuat administrasi kependudukan di tingkat desa. (Adv/Arf)

Berita Lainnya