Dua Pemimpin Kukar Raih Gelar NL.P, Jadi Garda Terdepan Penyelesai Konflik Tanpa Pengadilan

Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara.(istimewa)

Akupedia.id, TENGGARONG – Kutai Kartanegara kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, bersama Lurah Sangasanga Muara, Mispan, berhasil menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang bergengsi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, melainkan pengakuan atas kemampuan aparatur desa dan kelurahan dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara damai, tanpa melalui proses peradilan. Mereka berdua telah mengikuti dan menuntaskan pelatihan Paralegal Academy, program resmi yang membekali kepala desa dan lurah dengan keterampilan mediasi, negosiasi, serta pemahaman dasar hukum.

Dalam ajang tersebut, Mulyadi menempati posisi ke-527 secara nasional, sedangkan Mispan meraih peringkat ke-105. Meski berbeda peringkat, keduanya menyandang gelar yang sama sebagai juru damai masyarakat, sebuah amanah yang menegaskan peran strategis mereka di tingkat lokal.

Baca juga  Abdul Rasyid Fokus Majukan Desa Batuah: Dari Ketahanan Pangan hingga Wisata Lokal

Bagi Mulyadi, capaian ini berawal dari pengalaman nyata pada 2023, ketika keramba ikan warga Desa Liang Ulu rusak akibat tabrakan ponton batu bara. Alih-alih membiarkan kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum, ia memilih jalur damai. Pendekatan musyawarah yang ia lakukan tidak hanya meredakan potensi konflik, tetapi juga melahirkan inisiatif membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya.

Mispan pun memiliki pandangan serupa. Ia menyebut gelar NL.P sebagai landasan untuk memperkuat kelembagaan hukum di kelurahan. “Kami akan bentuk kelompok sadar hukum dan Posbakum di Sangasanga Muara. Tugas kami tidak berhenti pada penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih paham hak dan kewajiban mereka,” ujarnya tegas.

Baca juga  Keajaiban Alam dan Budaya Menuju IKN

Apresiasi datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Menurutnya, Kukar telah aktif berpartisipasi dalam ajang PJA sejak 2023. Desa Kersik dan Muara Ritan pernah menjadi wakil pada tahun pertama, disusul Desa Batuah dan Kota Bangun II pada 2024, hingga tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara.

“Program ini sangat bermanfaat. Dengan adanya kepala desa dan lurah yang memahami penyelesaian non litigasi, masyarakat bisa lebih sadar hukum sekaligus menjaga keharmonisan sosial,” tutur Arianto.

Ia menambahkan, para penerima gelar NL.P bukan hanya dipandang sebagai mediator, tetapi juga agen perubahan di lingkungannya. Mereka diharapkan mampu menginisiasi kelompok sadar hukum serta memperluas akses keadilan berbasis kearifan lokal.

Baca juga  Puncak Bukit Biru Wisata Alam Terbaru di Kutai Kartanegara

Sebagai catatan, gelar NL.P ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah proses seleksi ketat yang melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Mahkamah Agung. Status ini bersifat non-akademik, tetapi bernilai strategis karena berorientasi pada kontribusi nyata di lapangan.

Melalui Paralegal Justice Award, pemerintah pusat berupaya memperkuat pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Kepala desa dan lurah ditempatkan sebagai garda terdepan penyelesai konflik, agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan cepat, murah, dan tetap mengedepankan asas keadilan.

Dengan prestasi Mulyadi dan Mispan, Kukar semakin menunjukkan bahwa pemimpin lokal bukan sekadar administrator, tetapi juga teladan dalam menjaga harmoni sosial melalui musyawarah dan gotong royong hukum. (Adv/Arf)

Berita Lainnya