DPRD dan DPMD Kukar Jalin Konsultasi dengan Pemprov Kaltim untuk Percepat Penetapan Desa Definitif

Akupedia.id, TENGGARONG – Upaya percepatan perubahan status tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi desa definitif semakin digencarkan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kunjungan kerja dan konsultasi antara DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ke DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (19/6).

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi wujud keseriusan DPRD Kukar dalam mengawal proses transformasi desa. Pihak legislatif menilai, percepatan penetapan desa definitif perlu diiringi dengan regulasi yang kuat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh program ini. Menurutnya, desa-desa yang saat ini telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup), akan segera diperjuangkan agar mendapatkan legitimasi lebih tinggi melalui Perda.

Baca juga  Pengembangan Wisata Mahakam Mati di Desa Batuq Masih Wacana, Butuh Perencanaan dan Dukungan Semua Pihak

“Langkah ini penting agar desa-desa tersebut tidak hanya berstatus persiapan, tetapi benar-benar sah sebagai desa definitif. DPRD siap mengawal seluruh proses agar berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad Yani.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang dan memperkaya substansi Raperda terkait penetapan desa definitif. Kunjungan ke DPMD Provinsi menjadi bagian dari rangkaian kerja Pansus, sekaligus memastikan bahwa regulasi daerah nantinya sejalan dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat.

Baca juga  Tahun 2025, Pemkab Kukar Akan Fokus Untuk Pengembangan Kawasan

Dari pihak eksekutif, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa forum konsultasi bersama Pemprov Kaltim bertujuan menggali masukan teknis mengenai mekanisme perubahan status desa. Diskusi ini dihadiri oleh sekretaris dan staf DPMD Kukar bersama jajaran DPRD Kukar.

“Fokus utama kita adalah mempercepat penyusunan Raperda terkait tujuh desa persiapan. Dengan adanya sinkronisasi aturan, proses legislasi diharapkan berjalan lancar,” terang Arianto.

Ia menambahkan, setelah konsultasi ini, Pansus DPRD Kukar juga berencana melakukan studi komparatif ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Langkah tersebut diambil untuk mempelajari praktik terbaik dalam penyusunan regulasi pemekaran desa yang sudah lebih dulu diterapkan di daerah lain.

Baca juga  Menuju Kebahagiaan Alam Perkembangan Pesona Taman Gunung Kelapis Permai

Sebagai OPD yang berwenang, DPMD Kukar menyatakan siap mendampingi seluruh proses penyusunan regulasi hingga tahap final. Arianto menekankan, percepatan penetapan desa definitif sangat penting karena akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan DPMD Provinsi menjadi kunci keberhasilan. Harapan kita, proses penetapan desa definitif ini bisa segera terealisasi sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih optimal,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah konkret tersebut, Pemkab dan DPRD Kukar menargetkan tujuh desa persiapan bisa segera bertransformasi menjadi desa definitif, sekaligus siap berpartisipasi dalam pembangunan daerah secara lebih mandiri dan berkelanjutan. (Adv/Arf)

Berita Lainnya