DPMD Kukar Akui Masalah Legalitas Lembaga Desa, Strata Daya Jadi Sorotan Utama

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Evaluasi Hasil Strata Daya sebagai bagian dari strategi penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.

Akupedia.id, TENGGARONG – Upaya memperkuat kelembagaan desa dan kelurahan kembali menjadi pembahasan serius di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Strata Daya, sebuah strategi yang difokuskan pada penataan serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Evaluasi tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong pada Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh delapan desa dan kelurahan yang menjadi wilayah percontohan awal penerapan program.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa daerah yang dilibatkan mewakili tiga zona wilayah Kukar, yakni kecamatan ulu, tengah, dan pesisir. Dari delapan lokus itu, enam merupakan desa dan dua lainnya adalah kelurahan.

Baca juga  Kota Bangun III Perkuat Komitmen Hadirkan Desa Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Edukatif dan Inklusif

“Untuk kelurahan, ada Timbau di Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan enam desa tersebut adalah Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, serta Perangat Selatan,” terangnya.

Elvandar menegaskan, Strata Daya bukan sekadar program rutin DPMD, melainkan juga bagian dari aksi perubahan dirinya sebagai pejabat struktural. Ia menyebut, salah satu isu mendasar yang dihadapi adalah persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan, yang hingga kini masih menyisakan banyak permasalahan.

Menurutnya, problem ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi dilema yang diwariskan dari periode ke periode pemerintahan. Meskipun telah ada aturan jelas melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal.

Baca juga  Supardi Tegaskan Prioritas Pelayanan, Kota Bangun Ilir Makin Percaya Diri Jalankan Pembangunan

“Persoalan legalitas ini sudah bertahun-tahun tidak selesai. Penyebabnya ada perbedaan pandangan di lapangan, ditambah kurangnya komitmen bersama untuk menuntaskan. Padahal dasar hukumnya sudah jelas,” kata Elvandar.

Ia menambahkan, pembenahan internal di lingkup DPMD sendiri menjadi salah satu faktor penting agar strategi ini bisa berjalan efektif. Pemerintah desa beserta lembaga kemasyarakatan yang ada disebut sebagai representasi langsung dari keseriusan Pemkab Kukar dalam membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

“Bupati sering mengingatkan, kalau dibiarkan masalah ini tidak akan pernah tuntas. Tetapi kalau diurus dengan sungguh-sungguh, meskipun rumit, pasti bisa diselesaikan,” tegasnya.

Baca juga  Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Picu Kekhawatiran

Dalam rapat evaluasi itu, DPMD juga menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli yang berperan mengawal serta memperkuat aspek hukum lembaga desa dan kelurahan. Harapannya, Strata Daya tidak berhenti hanya di tahap uji coba, melainkan bisa dikembangkan lebih luas hingga mencakup seluruh wilayah Kukar.

Evaluasi yang dilakukan kali ini dipandang sebagai momentum penting untuk mengukur keberhasilan awal program, sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan terkait keberlanjutan dan ekspansi implementasi Strata Daya. Dengan penyelesaian masalah legalitas, diharapkan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kukar bisa lebih kuat, mandiri, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan daerah. (Adv/Arf)

Berita Lainnya