Ketua DPRD Kukar Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tegaskan Penting untuk Pemberantasan Korupsi

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani

Akupedia.id, TENGGARONG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Regulasi ini dinilai krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa hadirnya aturan tersebut akan memberi landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, untuk kemudian dikembalikan kepada negara.

Menurut Yani, langkah itu penting agar kekayaan negara tidak terus dikuasai oleh pelaku kejahatan. Aset yang berhasil diamankan nantinya bisa digunakan kembali demi kesejahteraan masyarakat.

“Undang-undang ini bagus dan memang harus segera ada. Selama ini banyak aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, yang seharusnya dirampas karena itu milik negara,” ujar Yani saat ditemui, Selasa (2/9/2025).

Baca juga  Menyusuri Pesona Alam dan Kehidupan Lokal di Desa Muara Muntai Ulu

Ia menilai, semakin lama pembahasan RUU ini tertunda, semakin besar pula potensi kerugian negara. Tanpa aturan yang kuat, aparat penegak hukum akan kesulitan mengambil tindakan tegas terhadap para koruptor yang berusaha menyembunyikan atau memindahkan asetnya.

“Kalau saya duduk di DPR RI, sudah pasti saya akan mengetuk palu untuk pengesahan. Tapi wewenangnya ada di pusat, bukan di Kukar. Dari daerah, kami hanya bisa memberikan dorongan dan menyampaikan aspirasi agar RUU ini segera disahkan,” tegasnya.

Baca juga  HUT RI ke-79, Bupati Kukar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Persaudaraan

Meski begitu, Ahmad Yani juga berusaha menenangkan kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia memastikan, regulasi ini tidak akan merugikan pihak yang selama ini bekerja dengan benar dan penuh integritas.

“Saya sudah membaca draft RUU ini. Tidak ada yang perlu ditakuti. Kalau kita benar, jujur, dan amanah, maka tidak akan ada masalah,” katanya.

Bagi Ketua DPRD Kukar, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal teknis hukum, melainkan juga menyangkut rasa keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyat. Ia menegaskan, aset negara seharusnya tidak dibiarkan dinikmati oleh segelintir orang yang melakukan kejahatan, melainkan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Baca juga  Warga Sebulu Sambut Hangat Agenda Sehat Forkopimda Kukar

“RUU ini menjadi instrumen penting agar kekayaan negara benar-benar kembali ke tangan rakyat. Harapan saya, proses legislasi di pusat tidak lagi berlarut-larut dan bisa segera tuntas,” pungkasnya.

Dengan dukungan dari berbagai daerah, termasuk Kutai Kartanegara, Ahmad Yani meyakini bahwa tekanan moral dan politik kepada pemerintah pusat akan semakin besar. Hal ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya undang-undang yang dinanti-nantikan tersebut, sehingga pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah. (Arf)

Berita Lainnya