Kukar Kawal Ketat 15 Desa yang Masuk Wilayah Delineasi IKN

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pengelolaan 15 desa yang berada di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pembangunan nasional yang berdampak langsung pada wilayah Kukar, sekaligus untuk menjaga keutuhan administratif dan identitas lokal.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa desa-desa tersebut menjadi perhatian khusus karena berada di posisi strategis namun juga rentan terdampak perubahan kebijakan wilayah. Sejumlah desa pemekaran sudah dibentuk sebagai tahap awal, sementara usulan lainnya tengah dipersiapkan untuk proses berikutnya.

Baca juga  Unikarta Terima Bantuan Beasiswa dari PT Bayan, Bupati Kukar Beri Apresiasi Perusahaan Peduli Pendidikan

“Kemarin beberapa desa pemekarannya sudah dibentuk, ini baru tahap pertama. Masih banyak usulan lain yang akan kami ajukan,” ujar Dafip.

Pemkab Kukar secara intensif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Otorita IKN (OIKN), Kementerian Dalam Negeri, dan para pemangku kepentingan terkait. Salah satu fokusnya adalah mengajukan diskresi kepada Kemendagri agar desa-desa kecil yang terdampak delineasi tetap diakui secara administratif.

Baca juga  Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Perempuan Pengusaha di Desa Sepakat

Dafip mencontohkan Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam yang luasnya hanya sekitar 16 hingga 32 hektare, tetapi tetap ingin dipertahankan sebagai bagian dari Kukar. “Ini komitmen kami untuk menjaga keberadaan wilayah sekaligus identitas masyarakat Kukar, meskipun proses transisi menuju IKN terus berjalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga nama dan sejarah lokal desa yang wilayahnya masuk area IKN. Desa Batuah menjadi contoh, di mana sebagian lahannya termasuk ke dalam kawasan IKN. “Kalau nanti namanya menjadi Batuah Timur, kami tetap ingin nama ‘Batuah’-nya dipertahankan. Itu bagian dari jati diri masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Perkuat Nilai Sosial Desa, BBGRM Kukar Jadi Sarana Bangun Kolaborasi Warga

Melalui pendekatan yang mengedepankan regulasi dan kolaborasi lintas pihak, Pemkab Kukar berharap pembangunan IKN dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan wilayah serta pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah lokal. Upaya ini diharapkan menjadi solusi agar penyesuaian batas administratif tidak menghilangkan identitas desa, sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki hak yang sama dalam pembangunan daerah. (Adv)

Berita Lainnya