Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Pengajuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat pemerintah daerah, anggota legislatif, serta perwakilan kecamatan terkait.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, mengungkapkan bahwa usulan tujuh Raperda ini sebenarnya telah tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 melalui jalur kumulatif terbuka. Namun, karena keterbatasan waktu pembahasan di tahun sebelumnya, prosesnya terpaksa dialihkan ke tahun 2025.
“Prosesnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Awalnya masuk Prolegda 2024, tetapi karena waktu yang ada tidak mencukupi, maka tahun ini kembali diajukan melalui Prolegda 2025,” jelas Dafip.
Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai desa definitif meliputi:
Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana
Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
Dafip menegaskan, seluruh desa tersebut sebelumnya berstatus desa persiapan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan, kini tinggal menunggu pembahasan serta pengesahan Raperda oleh DPRD Kukar.
“Pembentukan desa baru bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan di wilayah setempat,” tambahnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa DPRD Kukar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses pembahasan, terutama jika masih ditemukan kekurangan dalam dokumen atau persyaratan teknis.
Dafip berharap seluruh proses legislasi berjalan lancar tanpa penundaan, mengingat aspirasi masyarakat sudah cukup lama menginginkan desa mereka memiliki status definitif.
“Dengan status desa definitif, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai bantuan dari pemerintah,” tutupnya.
(Adv)