Pemkab Kukar Terapkan Jurnal Nilai Tanah di Kecamatan Percontohan, Sertifikasi Aset Daerah Jadi Prioritas

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengambil langkah strategis dengan menetapkan satu kecamatan sebagai wilayah percontohan penerapan Jurnal Nilai Tanah (JNT). Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian kajian mendalam dan survei lapangan guna memastikan akurasi data.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar.

“Alhamdulillah, satu kecamatan telah resmi ditetapkan sebagai percontohan JNT. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dan survei yang membedakan nilai tanah sesuai segmen dan karakteristik wilayah,” ujar Sunggono.

Baca juga  Melangkah Menuju Tiga Kali Panen dengan Solusi Air yang Memukau

Selama ini, nilai tanah di berbagai lokasi kerap disamaratakan, baik di kawasan jalan utama maupun lahan yang tidak memiliki akses langsung. Melalui JNT, penentuan nilai tanah akan lebih spesifik, mengacu pada hasil pengukuran dan analisis tim gabungan dari BPN dan pemerintah daerah.

Program JNT tersebut tidak berhenti pada wilayah percontohan saja. Pemkab Kukar menargetkan pengembangannya secara bertahap ke seluruh kecamatan. “Harapan kami, seluruh wilayah di Kukar nantinya memiliki data nilai tanah yang akurat dan terstandar,” tambahnya.

Baca juga  Pemkab Kukar Mulai Realisasikan Pembangunan Jembatan Sebulu

Selain fokus pada JNT, Pemkab Kukar juga memprioritaskan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Program ini sejalan dengan komitmen dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendorong pemerintah daerah menuntaskan pensertifikatan seluruh aset tanah yang dikuasai.

Berdasarkan data, jumlah aset tanah milik Pemkab Kukar mencapai lebih dari 2.400 bidang. Namun, sebagian besar belum tersertifikasi akibat beberapa kendala, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia di BPN dan belum lengkapnya dokumen yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset.

Baca juga  Yonavia: Perjuangkan Harapan Warga, Wujudkan Perubahan Nyata

“Hingga kini baru sekitar 27 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Padahal, setiap tahun kita menargetkan sertifikasi ratusan bidang,” ungkap Sunggono.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan JNT akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah. Penetapan nilai tanah secara resmi akan memengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai transaksi jual beli tanah, hingga potensi pendapatan dari pajak-pajak lainnya.

“Dengan nilai tanah yang terukur, potensi penerimaan daerah bisa meningkat, dan data ini juga bisa menjadi acuan bagi perencanaan pembangunan,” pungkasnya. (Adv)

Berita Lainnya