Akupedia.id, TENGGARONG – Perubahan besar dalam regulasi pemerintahan desa membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat melakukan penyesuaian. Melalui kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, DPMD mengumpulkan perwakilan seluruh desa se-Kukar di Ruang Rapat DPMD pada Selasa (17/6/2025) untuk menyamakan arah kebijakan pembangunan desa.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Implikasinya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang ada harus diperbarui agar tetap relevan dengan arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa pembekalan ini tidak hanya sebatas formalitas.
“Kami ingin RPJMDes benar-benar menjadi panduan kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa, bukan sekadar dokumen administrasi,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, desa yang menyusun RPJMDes secara partisipatif dan tepat sasaran akan lebih siap menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan lebih mudah mengakses berbagai sumber pendanaan pembangunan. DPMD Kukar menargetkan setidaknya 80 persen desa di wilayah ini mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
Poino juga memaparkan, saat ini di Kukar terdapat dua kelompok kepala desa berdasarkan masa jabatannya. Salah satunya adalah para kades yang dilantik pada 2020, yang sebelumnya dijadwalkan selesai menjabat pada 2025. Dengan adanya regulasi baru, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027, sehingga dokumen RPJMDes yang sudah ada perlu direvisi menyesuaikan masa jabatan dan program pembangunan terbaru.
“Jika dokumen tidak diperbarui, ada risiko program yang dijalankan tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat atau kebijakan terbaru. Karena itu, pembekalan ini dilakukan lebih awal agar desa siap menyesuaikan diri,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap seluruh desa dapat membangun tata kelola pembangunan yang responsif terhadap perubahan, adaptif terhadap tantangan baru, serta selaras dengan kebijakan nasional dan aspirasi warga. Perencanaan yang matang diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan desa dalam jangka panjang. (Adv)