Kades Muara Muntai Ilir Tegaskan Proses Hukum Didahulukan Terkait Insiden Penyerangan

Akupedia.id, Tenggarong – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, memastikan langkah hukum akan menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan mediasi atas insiden penyerangan yang menimpa dirinya beserta sejumlah warga desa. Peristiwa tersebut berkaitan dengan sengketa pemanduan kapal tongkang di wilayah perairan desanya.

Pernyataan itu disampaikan Arifadin usai menghadiri rapat mediasi terkait sengketa operasional jasa assist kapal pengangkut batu bara di Ruang Rapat Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (18/6/2025).

“Kami akan fokus ke proses hukum terlebih dahulu. Kalau nanti ada mediasi, itu bisa dibicarakan kemudian. Namun yang jelas, proses hukum dan mediasi harus dibedakan,” tegasnya.

Baca juga  Pemdes Kota Bangun III Realisasikan Program Desa Ramah Anak Idaman

Ia menjelaskan, laporan resmi terkait penyerangan yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2025, telah disampaikan ke Polres Kutai Kartanegara pada keesokan harinya. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dari delapan orang yang dilaporkan, tiga hingga empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Arifadin, insiden ini dipicu penolakan sejumlah pihak terhadap keberadaan PT Pelindo di wilayah desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang memengaruhi jalannya proses hukum.

“Alhamdulillah tidak ada intervensi, dan kami pun tidak menginginkan adanya campur tangan pihak luar. Biarkan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca juga  Pelatihan Kemasan Digelar Muara Wis Demi Dongkrak Daya Saing Produk UMKM

Arifadin juga menyayangkan sikap pihak yang langsung mengambil tindakan keras tanpa upaya dialog lebih dahulu. “Kalau dari awal dilakukan mediasi terbuka, mungkin kejadian ini tidak perlu terjadi. Tapi karena langsung main keras, tentu kami kecewa,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arifadin, Agus Amri, mengecam keras tindakan penyerangan terhadap kliennya. Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga merusak kewibawaan pemerintahan desa dan ketertiban masyarakat.

“Klien kami diserang ketika sedang menjalankan tugas menjaga keteraturan aktivitas pemanduan kapal. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Agus.

Baca juga  Bimtek SAKIP di Bali, Upaya Diskominfo Kukar Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas

Lebih jauh, ia menduga adanya upaya pihak-pihak non-pemerintah untuk menguasai jalur pemanduan kapal tanpa legalitas resmi. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelindo untuk mengambil langkah tegas.

“Kami tidak ingin jalur ekonomi desa dikuasai oleh kelompok ilegal. Aparat harus bertindak cepat agar situasi tetap kondusif,” tandasnya.

Agus juga menegaskan bahwa tim hukum siap mengambil langkah lanjutan jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil. Baginya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci mencegah insiden serupa di masa depan. (Adv)

Berita Lainnya