Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pengendalian pembangunan daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kukar, Senin (2/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, dan dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah. Dalam arahannya, Sunggono menegaskan bahwa pengendalian pelaksanaan pembangunan bukan hanya rutinitas administrasi, melainkan strategi kunci untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan tepat sasaran, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pengendalian adalah bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya jelas, yakni memastikan pencapaian sasaran organisasi secara efektif, menjaga keamanan aset negara, dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Sunggono.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola pembangunan daerah harus diinternalisasi menjadi budaya kerja di setiap lini pemerintahan. Untuk mencapainya, dibutuhkan langkah konkret seperti perbaikan manajemen, peningkatan kualitas data, penerapan manajemen risiko, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, serta menjaga transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sunggono juga menekankan pentingnya evaluasi berkala. Menurutnya, pengendalian yang dilakukan secara rutin akan mendorong perbaikan berkelanjutan, meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran, dan memastikan hasil pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
“Rakordal ini harus dimanfaatkan sebagai forum evaluasi kinerja, sekaligus bahan perbaikan untuk tahun berjalan dan acuan perencanaan tahun berikutnya,” lanjutnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, menjelaskan bahwa Rakordal merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur mekanisme perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk proses penyesuaian terhadap rencana jangka menengah maupun jangka panjang.
Vanessa memaparkan, berdasarkan hasil Rakordal hingga April 2025, ditemukan beberapa kendala dalam pencapaian target pembangunan. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.
“Perubahan RKPD ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan perubahan APBD 2025, sehingga program pembangunan dapat lebih selaras dengan kebutuhan riil masyarakat dan perkembangan situasi,” jelasnya.
Dengan pelaksanaan Rakordal ini, Pemkab Kukar berharap seluruh perangkat daerah semakin solid dalam merancang dan mengawasi program pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat. (Adv)