Pemkab Kukar Mantapkan Tata Kelola Perdagangan Karbon Lewat Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat pondasi tata kelola perdagangan karbon sebagai bagian dari strategi menuju pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah menjalin koordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Koordinasi ini diwujudkan melalui agenda audiensi di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (22/5/2025), membahas secara khusus perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan yang berada di wilayah Kukar.

Pemkab Kukar diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor. Hadir pula Kepala Dinas Perkebunan Kukar, M. Taufik, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (DPPR) Kukar, serta jajaran manajemen PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) yang menjadi mitra pengembangan karbon. Rombongan diterima oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Strategi Hidupkan Kembali Museum Kayu Tuah Himba yang Sepi Pengunjung

Menurut Alfian, pertemuan ini memiliki tujuan strategis: mengamankan legalitas lahan seluas kurang lebih 55 ribu hektare yang telah dikerjasamakan dengan mitra pengembang karbon. Langkah ini dianggap penting mengingat Kementerian ATR/BPN adalah pihak yang berwenang menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“PKKPR adalah dokumen krusial untuk memastikan seluruh kegiatan pengembangan karbon sejalan dengan rencana tata ruang nasional. Tanpa itu, kegiatan yang kita jalankan berisiko melenceng dari aturan yang berlaku,” ujar Alfian.

Baca juga  Pembentukan Pokdarwis Kabupaten untuk Kelestarian dan Promosi Wisata

Ia menambahkan, Pemkab Kukar perlu memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan, terutama karena kawasan tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketiadaan KBLI ini bisa memicu potensi konflik lahan atau perjanjian yang saling bertentangan jika tidak segera ditangani.

Selain dari sisi legalitas, Alfian menekankan bahwa perdagangan karbon membawa manfaat ganda. Dari aspek lingkungan, kegiatan ini mendukung rehabilitasi kawasan rusak dan upaya pemulihan ekosistem, khususnya lahan gambut yang rentan mengalami degradasi. Dari aspek ekonomi, keberadaan proyek karbon diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

Baca juga  Seluruh Program di Tahap Satu Sukses di Realisasikan Pemdes Sumber Sari

“Karbon bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat dan daerah. Dampak positifnya akan terasa jika tata kelola kita benar-benar tertib dan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Dengan terjalinnya koordinasi ini, Pemkab Kukar optimistis seluruh proses pengembangan karbon di wilayahnya dapat berjalan lebih terarah, aman secara hukum, serta memberi manfaat luas bagi lingkungan, masyarakat, dan pendapatan daerah.

Berita Lainnya