Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada 12 perwakilan PPPK di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam penataan ulang anggaran dan beban kerja mengingat jumlah pegawai yang terus meningkat.
Dalam kesempatan itu, Sunggono juga menyinggung kondisi pandemi COVID-19. Ia menyatakan, meski beberapa daerah lain mengalami kenaikan kasus, hingga kini Kukar belum menerima laporan adanya kasus positif di wilayahnya. “Kami belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan mengenai adanya kasus COVID-19 di Kukar. Kita masih dalam potensi, namun harus tetap waspada,” ujarnya.
Menurut Sunggono, pengalaman Kukar dalam menghadapi pandemi sebelumnya menjadi modal berharga. Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kewaspadaan jika terjadi peningkatan kasus.
Selain isu kesehatan, Sunggono juga menyoroti sektor investasi. Tahun ini, Pemkab Kukar menargetkan nilai investasi sebesar Rp15 miliar. Fokus utama diarahkan pada pengembangan sektor batu bara dan industri di kawasan Marangkayu serta Sangasanga yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.
“Lahan di kawasan perumahan Petinggi juga kami siapkan untuk mendukung operasional smelter. Dengan kondisi ekonomi makro yang mulai membaik, kami optimistis target investasi tahun ini bisa tercapai,” jelasnya.
Dengan penataan SDM melalui PPPK serta dukungan terhadap iklim investasi, Pemkab Kukar berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, menjaga stabilitas keuangan, dan menghadapi tantangan pembangunan ke depan.