Sekolah Tak Boleh Bebani Orang Tua: Disdikbud Kukar Perketat Pengawasan Terhadap Pungli

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis (Ist)

Akupedia.id, Tenggarong – Langkah tegas dalam memerangi pungutan liar di sekolah kembali disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya, melindungi hak siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak terbebani biaya pendidikan. “Jika laporan terbukti, sekolah akan kami berikan pembinaan menyeluruh, termasuk evaluasi manajemen keuangan dan hubungan dengan komite sekolah,” ujar Ahmad Nurkhalis, Kabid Pendidikan SD.

Disdikbud Kukar menilai, praktik pungli di sekolah kerap disamarkan dengan dalih pengadaan fasilitas. Namun, pembangunan fisik seperti ruang kelas dan perpustakaan sebenarnya bukan wewenang pihak sekolah. “Kalau berkaitan dengan bangunan besar, itu sudah masuk wilayah kewenangan kami,” tegas Nurkhalis.

Baca juga  Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci Strategi Wisata Baru di Kukar

Menurutnya, penggalangan dana hanya sah dilakukan oleh komite sekolah dengan prinsip kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. Ia mengingatkan agar tidak ada siswa yang terhambat sekolah hanya karena tak mampu membayar. “Yang paling penting, jangan sampai ada pemaksaan,” katanya.

Dalam menjaga keadilan dan transparansi, pemerintah daerah melarang sekolah untuk membebani wali murid dengan iuran pembangunan. Fasilitas pendidikan dibangun melalui mekanisme anggaran resmi daerah. Disdikbud juga terus mengedukasi sekolah agar tidak mencari celah pembiayaan tambahan.

Baca juga  Kukar Siap Kerja, 20 Pemuda Ikuti Pelatihan Welder di Batam Kerjasama Disnakertrans dan SKK Migas

Untuk mengawasi praktik pungli, saluran pengaduan melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117 dibuka untuk publik. “Kami pastikan kerahasiaan identitas dijaga, karena ini demi kebaikan bersama,” tambah Nurkhalis. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Sistem pelaporan ini menjadi alat penting dalam menjaga integritas pendidikan di Kukar. Pemerintah ingin memastikan semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Dengan keterlibatan masyarakat, kualitas pendidikan bisa ditingkatkan tanpa hambatan finansial.

Baca juga  Desa Tuana Tuha Gelar Turnamen Sepak Bola, Kolaborasi Olahraga dan Kewirausahaan

Komitmen Disdikbud Kukar ini menunjukkan keberpihakan terhadap siswa dan dunia pendidikan yang adil. “Pungli adalah ancaman terhadap prinsip kesetaraan dalam pendidikan, dan akan terus diberantas secara sistematis,” tutup Nurkhalis. Pendekatan tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah dalam menjunjung etika layanan pendidikan.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita Lainnya