Disperkim Kukar Undang Pengembang Perumahan, Bahas Perda Nomor 4 Tahun 2024

Foto: Perumahan.

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan penting dengan para pengembang perumahan.

Pertemuan ini untuk membahas teknis penyediaan, penyerahan, dan pengolahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Rapat yang sangat krusial guna memastikan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan pengembang mengenai mekanisme serah terima PSU yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di Kukar.

Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, menjelaskan bahwa pertemuan dengan pengembang ini bertujuan untuk melakukan verifikasi PSU dan membahas secara rinci elemen-elemen teknis yang harus dipenuhi sebelum PSU dapat diserahkan kepada pemerintah.

Baca juga  Desa Saliki Berinovasi dengan Bak Penampung Air

“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).

Darma menambahkan, salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah verifikasi terkait prasarana seperti drainase, jalan, hingga penerangan jalan umum yang perlu dipenuhi oleh pengembang.

Drainase, yang merupakan salah satu komponen penting, akan dibagi dalam dua kategori: drainase untuk limbah rumah tangga dan drainase untuk air hujan.

Verifikasi ini bertujuan agar pihak pengembang dapat menyerahkan PSU sesuai dengan standar yang ditetapkan, guna memastikan bahwa fasilitas umum yang ada di perumahan memenuhi kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Baca juga  Kukar Siap Ramaikan Kawasan Pujasera dengan Gelar Dagang UMKM dan Dance Kpop

Pentingnya sosialisasi ini, menurut Darma, tak lepas dari kebijakan yang baru dimulai tahun ini terkait dengan penyerahan PSU. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak diatur secara rinci mengenai mekanisme serah terima PSU.

Oleh karena itu, Pemkab Kukar memperkuat pengaturan ini melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang memberikan panduan lebih jelas mengenai PSU mana yang bisa diserahkan langsung oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tutur Darma.

Baca juga  BRIDA Kukar Rampungkan Penelitian APBD 2024, Tingkatkan Kolaborasi dengan Kampus dan OPD

Melalui Perda ini, Disperkim Kukar berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan PSU di perumahan-perumahan baru, serta mempercepat proses serah terima antara pengembang dan pemerintah daerah.

Dengan adanya sosialisasi dan pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dengan lebih baik dalam membangun perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga mendukung kelancaran sistem utilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Ke depannya, dengan penegasan aturan dalam Perda, Disperkim Kukar berharap permasalahan terkait pengelolaan dan penyerahan PSU dapat terselesaikan dengan lebih baik, sehingga kualitas perumahan di Kutai Kartanegara dapat terus meningkat. (*)

Berita Lainnya