Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar menggelar Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa (12/11/2024).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan tanah, sekaligus mendorong redistribusi tanah untuk mewujudkan keadilan agraria di daerah.
Sidang tersebut dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Akhmad menekankan bahwa reformasi agraria tidak hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Reformasi agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan yang merata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” ujar Akhmad.
Sidang GTRA ini bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Akhmad menjelaskan, redistribusi tanah ini juga merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di mana lahan yang akan didistribusikan berasal dari kawasan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Program ini tidak hanya memberikan dasar kepemilikan, tetapi juga berupaya memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Redistribusi tanah ini diharapkan memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan lahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” kata Akhmad.
Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam program ini dan berharap Sidang GTRA dapat berjalan lancar sehingga persoalan agraria di Kukar bisa terselesaikan dengan baik.
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah akan mencakup 18 desa yang tersebar di 10 kecamatan, termasuk Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Kenohan.
“Tanah yang masuk dalam program redistribusi ini berasal dari kawasan TORA yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanah tersebut tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aag.
Ia juga menambahkan, sertifikat yang diterbitkan akan menjadi jaminan ketenteraman bagi masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan lahan secara optimal tanpa kekhawatiran hukum di kemudian hari.
Program redistribusi tanah di Kukar tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerataan akses tanah.
Harapannya, program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Semoga redistribusi tanah ini menjadi solusi konkret untuk memberikan keadilan agraria, serta membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Kukar,” tutup Aag Nugroho.
Dengan upaya berkelanjutan dari Pemkab Kukar dan ATR/BPN, transformasi agraria yang diharapkan dapat terwujud, memberikan manfaat bagi masyarakat dan membangun Kukar yang lebih sejahtera. (*)