Muhammad Samsun Desak Revisi Regulasi untuk Atasi Bahaya Lubang Bekas Tambang di Kaltim

Foto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun.

Akupedia.id, SAMARINDA – Masalah lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur terus menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk melakukan reklamasi pada lubang-lubang bekas tambang yang mereka tinggalkan.

Samsun mengungkapkan kekhawatirannya terkait bahaya yang ditimbulkan oleh lubang tambang tersebut, yang telah merenggut nyawa sejumlah korban. Ia menyebut kejadian ini sebagai pengingat bahwa persoalan ini memerlukan tindakan tegas dari semua pihak yang terkait.

Baca juga  Sorot Kelayakan Gedung dan Fasilitas SMK Negeri 1 Kaliorang, Agiel Duga Adanya Pembiaran

Menurutnya, lubang pada eks tambang batu bara dapat membahayakan masyarakat, terlebih lagi sudah banyak kejadian-kejadian bahkan kasus meninggal akibat lubang tambang batu bara.

Perusahaan tambang, menurut Samsun, seringkali mengabaikan kewajiban reklamasi. Salah satu penyebabnya adalah nominal dana jaminan reklamasi (jamrek) yang terlalu kecil, sehingga tidak cukup untuk menutup biaya reklamasi. Hal ini menyebabkan perusahaan lebih memilih meninggalkan lubang tambang tanpa melakukan perbaikan.

Baca juga  Edi Damansyah Lantik Adi Sucipto sebagai Kades Purwajaya, Minta Fokus Pertanian dan Pemberdayaan

“Mereka nambang, katakanlah 50 miliar, jamreknya paling ndak’ 25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) 25 miliar,” jelasnya.

Sebagai solusi, Samsun mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana jamrek, termasuk menaikkan nominalnya agar sesuai dengan kebutuhan reklamasi saat ini. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan perusahaan tambang tidak mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.

Baca juga  Wabup Kukar Akan Jadikan Sanga-Sanga Sebagai Kota Wisata Juang

“Dana jaminan reklamasi (jamrek) kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” tegasnya.

Samsun berharap revisi regulasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan perusahaan tambang, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, ia optimis masalah lubang tambang di Kaltim dapat segera teratasi. (Adv DPRD Kaltim/Adl)

Penulis : Dion

Berita Lainnya