Pemkab Kukar Jamin Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Foto: Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto.

Akupedia.id, TENGGARONG – Menyambut Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen ini menjadi fokus utama Pemkab Kukar, yang ingin memastikan agar pelaksanaan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan tanpa campur tangan dari kalangan birokrasi.

Untuk itu, Pemkab Kukar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperjelas aturan mengenai netralitas ASN, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau salah tafsir dalam penerapannya.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, mengingatkan bahwa menjaga netralitas adalah kewajiban utama ASN sebagai pelayan publik yang harus menjauhkan diri dari kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini,” ujar Bambang Arwanto, Minggu (3/11/2024).

Baca juga  Inovasi Pengelolaan Pasar, Kukar Luncurkan UPTD Perdagangan

Menurutnya, Pemkab Kukar sangat menghargai pentingnya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam proses Pilkada, yang bisa terganggu bila ASN terlibat dalam politik praktis.

Bambang juga menegaskan, Pemkab Kukar siap mendukung penuh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik, terutama dalam hal menjaga independensi ASN.

Ia juga menyatakan komitmen Pemkab untuk memberikan dukungan logistik dan fasilitas yang diperlukan agar Pilkada dapat berjalan lancar, terutama di wilayah-wilayah terpencil di Kukar.

Senada dengan Bambang Arwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa pedoman yang lebih rinci diperlukan agar ASN memahami dengan jelas batasan yang harus dipatuhi selama proses Pilkada.

Baca juga  Masuki Triwulan Kedua, Pemkab Kukar Gelar Rakor dan Evaluasi APBD Murni

Menurut Sunggono, pedoman yang rinci akan membantu ASN untuk mengetahui tindakan-tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang, terutama terkait aktivitas di media sosial dan kehadiran dalam kegiatan politik.

“Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas,” katanya.

Sunggono berharap bahwa pedoman tersebut dapat mencakup aturan yang spesifik, misalnya larangan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta larangan menggunakan atribut atau simbol yang berkaitan dengan kandidat atau partai politik.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kukar akan terus melakukan sosialisasi kepada ASN agar mereka memahami pentingnya netralitas.

Menurutnya, ASN perlu mengedepankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak boleh mencampuradukkan peran mereka dengan kepentingan politik.

Baca juga  Pemerintah Kecamatan Muara Muntai Menggelar Gotong Royong Untuk Peringati BBGRM

“Kami juga berharap Bawaslu dan KPU bisa melakukan sosialisasi langsung kepada ASN tentang konsekuensi hukum jika melanggar netralitas,” jelas Sunggono.

Menurutnya, pemahaman mengenai dampak hukum dan sanksi yang jelas akan membantu ASN untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada.

Dengan komitmen kuat ini, Pemkab Kukar berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dan bebas dari gangguan, dengan dukungan ASN yang netral dan profesional.

Sunggono menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk turut menjaga kedamaian dan stabilitas selama Pilkada berlangsung, guna mewujudkan pesta demokrasi yang benar-benar mencerminkan suara rakyat. (*)

Berita Lainnya