Sertifikasi Halal Jadi Solusi UMKM Desa Sepakat untuk Perluas Pasar

Foto: Jumli, Kepala Desa Sepakat.

Akupedia.id, Tenggarong – Di tengah pesatnya perkembangan pasar halal, sertifikasi halal menjadi kebutuhan yang semakin mendesak, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Mendukung hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mengadakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal pada Rabu (17/7/2024), bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sepakat. Program ini disambut dengan antusias oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sepakat serta puluhan pelaku usaha yang mayoritas adalah ibu-ibu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pemberdayaan ekonomi perempuan yang diinisiasi DP3A Kukar. Tujuan utama dari pendampingan ini adalah untuk membantu pelaku UMKM yang sering kali terhambat dalam proses sertifikasi halal, terutama karena kendala birokrasi yang rumit serta biaya yang tidak sedikit.

Baca juga  Kartini 2024, Waktu Perempuan Maju

Kepala Desa Sepakat, Jumli, mengapresiasi upaya DP3A Kukar dalam menyelenggarakan program ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu para pelaku UMKM di desanya, yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Ia menyebutkan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah penting bagi UMKM agar produk mereka lebih kompetitif di pasar. “Untungnya, DP3A Kukar datang dan siap memberikan pendampingan. Alhamdulillah, kami sangat bersyukur,” ujarnya.

Pendampingan sertifikasi halal ini sangat relevan dengan kondisi pelaku UMKM di Desa Sepakat yang sebagian besar adalah usaha mikro dengan keterbatasan akses terhadap informasi dan fasilitas.

Dengan adanya dukungan dari DP3A Kukar, diharapkan proses sertifikasi halal ini menjadi lebih mudah dijangkau. Sertifikasi halal bukan hanya soal keamanan konsumsi bagi konsumen Muslim, tetapi juga merupakan prasyarat penting untuk memperluas pasar, baik secara lokal maupun nasional.

Baca juga  DP3A Kukar Hadirkan Chef Profesional untuk Tingkatkan Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

“Sebelumnya, produk mereka hanya mengandalkan kepercayaan konsumen. Namun, dengan adanya sertifikasi halal, produk mereka bisa lebih diterima oleh masyarakat luas dan juga ritel besar,” tambah Jumli.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014, di mana semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki jaminan halal. Sertifikasi halal ini menjadi bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk.

“Apalagi, ada 15 desa lain di Kecamatan Loa Kulu yang bisa menerima manfaat dari program ini,” ungkapnya, berharap program ini dapat diperluas di desa-desa lainnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa di Desa Sepakat terdapat tujuh kelompok UMKM yang masih aktif, meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan kesibukan para anggotanya.

Baca juga  Senam Zumba dan Gelar Dagang UMKM Jadi Ajang Kebugaran dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Namun, keaktifan kelompok yang tersisa menunjukkan bahwa semangat untuk bertahan dan berkembang masih sangat tinggi, terutama dengan adanya peluang untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Ketika kami kabari ada pendampingan sertifikasi halal, mereka sangat senang dan langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti prosesnya,” jelas Jumli.

Selain itu, kegiatan pendampingan sertifikasi halal ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat posisi UMKM Desa Sepakat di pasar, sekaligus membuka peluang baru bagi para pelaku usaha untuk berkembang dan bersaing di tingkat nasional.

Dengan dukungan DP3A Kukar, proses sertifikasi yang sebelumnya dianggap sulit kini menjadi lebih mudah dan terjangkau, memberikan harapan baru bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk mereka. (*)

Penulis : Dion

Berita Lainnya