Kukar Siap Luncurkan Mal Pelayanan Perempuan dan Anak Pertama di Indonesia

Foto: Sekertaris DP3A Kukar Hero Suprayetno.

KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera memiliki Mal Pelayanan Perempuan dan Anak (MPPA) pertama di Indonesia. Terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, MPPA ini akan menjadi pusat pelayanan khusus bagi perempuan dan anak di Kukar.

Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa MPPA ini adalah inovasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar untuk memberikan pelayanan terbaik.

“MPPA ini nantinya memiliki dua aspek pelayanan, yakni aspek penanganan kasus serta aspek pemberdayaan,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (26/4).

Baca juga  Mewujudkan Kebijakan yang Responsif: Langkah DP3A Kukar Memperkuat Data Inklusif untuk Masa Depan Perempuan dan Anak

Beliau menegaskan bahwa MPPA ini akan menyediakan layanan yang terpadu, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. “Nantinya ada kerja sama di MPPA dengan OPD-OPD terkait. Sehingga ketika ada kasus, kita ingin korban tidak mengalami kekerasan dalam administrasi, pelayanannya bisa lebih mudah lagi,” jelasnya.

Berbagai pihak turut terlibat dalam implementasi MPPA, seperti instansi lintas sektoral, termasuk kepolisian, kejaksaan, kehakiman, Pengadilan Agama, dan instansi di bawah Pemkab Kukar seperti DP3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Baca juga  Kolaborasi Pemkab dan Warga, Kunci Sukses Pertanian Maluhu

Ketika ditanya oleh awak media, Hero belum dapat memastikan kapan MPPA akan mulai beroperasi. Namun, DP3A Kukar terus mematangkan persiapan untuk memastikan pelayanan dapat dilakukan secara optimal.

“Polanya masih sederhana, masih inovasi awal. Jadi, fasilitas gedung dan lainnya belum mendukung layaknya mal pelayanan. Yang jelas, kita buat kantor utamanya terlebih dulu,” tandasnya.

Baca juga  DP3A Kukar Gencarkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Dengan hadirnya MPPA, Hero berharap proses pengadilan terhadap kekerasan perempuan dan anak tidak perlu dilakukan di kantor pengadilan lagi. “Kita siapkan di MPPA, sehingga penanganan dan pelayanan terpusat di situ saja. Kita juga sudah punya analis hukum, konselor hukum, konselor psikologi, ada konselor klinis juga,” tutupnya. (Adv)

Berita Lainnya