Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kukar Mengkhawatirkan

Foto : ILUSTRASI- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat, dua bulan pada tahun ini, jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada anak mencapai 30 kasus.

Sebab, angka kasus KDRT dan kekerasan seksual pada anak di Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim) pada awal tahun 2024 sangat mengkhwatirkan.

“Yang terbaru, kami tangani korban pelecehan seksual pada tiga anak di Sebulu yang dilakukan dua orang kakek,” kata Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno.

Dirinya menjelaskan, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sebulu, DP3A Kukar sudah bergerak cepat melakukan penanganan dengan mengirimkan tenaga khusus profesional untuk pendampingan terhadap korban.

Baca juga  LPPL RPK Resmi di Lantik, Begini Pesan Bupati Kukar

“Sudah kita utus Psikolog untuk penanganan kejiwaan atau trauma, dan kirim ahli hukum untuk tangani persoalan hukumnya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024) kemarin.

Dirinya menyebut, bahwa kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban dan pasti sudah dikenal dengan baik. Contohnya seperti memiliki hubungan kekerabatan, saudara dan tetangga hingga orang tua kandung.

“Kalau tersangkanya orang jauh, atau tidak dikenal, belum tentu korban mau diimingi-imingi uang besaran Rp50 ribu,” tegasnya.

Baca juga  Inisiatif DKP Kukar 1.500 Paket Bantuan Nelayan, Langkah Nyata Melawan Kemiskinan

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Faridah menambahkan terjadinya kasus kekerasan seksual karena minimnya edukasi seksual.

Pasalnya, masih banyak orangtua dilaporkan belum mengetahui cara menjaga dan mendidik buah hati dengan benar. Padahal, pendidikan adalah kunci utama agar anak terhindar dari kejahatan seksual.

Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman edukasi seks kepada anak. Contohnya, memberi tahu kepada anak soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga dalam hal ini, peran ibu sangat vital karena paling dekat dengan anak.

Baca juga  26 Desa dan Kelurahan di Kukar Bakal Diterangi Lampu Jalan Tahun Ini

“Bila anak paham soal bagian tubuh yang terlarang, dia bisa berontak. Dengan begitu, kejahatan asusila bisa terhindar,” bebernya.

Bila kekerasan seksual terjadi, Faridah menyerukan agar keluarga tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga penangannya bisa disegerakan.

Untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, Pemkab Kukar membangun Satuan Tugas PPA di 193 desa sejak tahun 2022.

“Satgas ini adalah perpanjangan tangan kami untuk melindungi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya