Akupedia.id, Tenggarong – Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara M Hatta menghimbau pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemberian THR tersebut merupakan salah satu upaya guna memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi buruh di perusahaan.
“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh,” kata M Hatta.
Ia berharap, bahwa THR tersebut bisa dilakukan lebih cepat sehingga para pekerja di Kutai Kartanegara dapat memenuhi kebutuhan hari raya, walaupun secara aturan dapat dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih baik jika lebih cepat,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.
Edaran yang diterima pada 15 Maret 2024 meminta kepala daerah beserta jajarannya dapat mengupayakan agar perusahaan di daerah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Distransnaker Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan. Kedepannya, Distransnaker Kutai Kartanegara akan membuka posko pengaduan THR.
Pada tahun sebelumnya, posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.
“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra