Tekan Enter untuk mencari

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadistamben Kukar, Pemkab Ingatkan ASN Lebih Cermat Urus Administrasi

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id, Tenggarong – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi peringatan serius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih cermat dan taat hukum dalam setiap proses administrasi dan perizinan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dan tidak mengetahui secara detail peristiwa yang kini tengah diproses hukum.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terhadap pihak-pihak terkait. Menurutnya, Kejati Kaltim telah menemukan dua alat bukti sehingga proses hukum dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Karena itu, kami tidak berani memberikan komentar lebih jauh, dan kami tidak mengetahui secara pasti duduk perkaranya,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati Aulia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan. Apalagi, saat ini kewenangan perizinan sudah tidak lagi berada di pemerintah daerah, sehingga kejadian serupa diharapkan tidak terulang di masa mendatang.

Pesan serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi seluruh ASN Kukar untuk lebih teliti, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam setiap proses administrasi.

Menurutnya, setiap penerbitan kegiatan, perizinan, maupun dokumen hukum harus benar-benar memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Baik kelalaian maupun ketidaktahuan, jika berujung pada pelanggaran hukum, tetap akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan keabsahan dan masa berlaku dokumen hukum. Sebab, kasus yang kini mencuat merupakan peristiwa lama yang dampak hukumnya baru dirasakan bertahun-tahun kemudian.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Para senior kita yang seharusnya sudah menikmati masa pensiun justru harus menghadapi persoalan hukum akibat proses administrasi di masa lalu,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan. ASN juga harus cermat dalam setiap proses administrasi, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan aspek hukum, demi mencegah persoalan serupa di kemudian hari.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini