Akupedia.id, Tenggarong– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pengelola Tangga Arung Square mulai melakukan pendataan terhadap kios-kios yang hingga kini belum beroperasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan evaluasi pemanfaatan lapak yang disediakan pemerintah.
Meski tingkat keterisian kios disebut telah meningkat hingga 50 persen, ratusan kios masih tampak tutup dan belum dimanfaatkan. Dari hasil pendataan awal, Disperindag menemukan indikasi kuat adanya praktik penyewaan kios secara ilegal oleh pihak tertentu kepada pedagang lain.
Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti lapangan terkait praktik tersebut. Bahkan, selain penyewaan, terdapat pula informasi mengenai dugaan jual beli kios, meski untuk kasus jual beli masih dalam tahap pendalaman karena belum ditemukan bukti kuat.
“Yang menyewakan itu sudah jelas terlihat. Ada kios yang secara data terdaftar atas nama seseorang, tetapi yang berjualan justru orang lain. Saat ditelusuri, alasannya beragam, mulai dari mengaku keluarga, tapi ketika diminta pembaruan data justru menolak,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, secara aturan pedagang resmi menyewa kios kepada pemerintah dengan retribusi sekitar Rp720 ribu per bulan. Namun, di lapangan ditemukan kios yang justru disewakan kembali ke pihak lain dengan nilai yang jauh lebih tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan pedagang kecil dan bertentangan dengan tujuan pembangunan fasilitas tersebut.
“Logikanya terbalik. Pemerintah yang membangun dan mengatur, tapi justru seperti membayar ke pihak tertentu lewat sistem sewa ilegal. Ini yang ingin kami tertibkan,” tegasnya.
Aji Dedy juga menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan justru melindungi mereka. Pedagang yang menyewa secara tidak resmi disebut kerap terbebani biaya tinggi, sehingga hasil dagang habis untuk membayar sewa dan biaya operasional.
“Kalau mereka jujur bilang menyewa, kami bisa carikan tempat resmi. Tujuan kami supaya pedagang kecil bisa berdagang dengan adil, tenang, dan manusiawi,” terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Disperindag Kukar menyatakan siap menggandeng aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, dalam proses penertiban.
Pihaknya juga membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan, sekaligus menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
“Yang benar harus dilindungi, yang salah harus ditertibkan. Selama ini Disperindag sering dicurigai, tapi sekarang justru terlihat ada oknum di luar yang bermain,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





