Tekan Enter untuk mencari

Retribusi Kios Tangga Arung Square Jadi Sorotan, Pengelola: Sudah Diatur Perda

Foto: Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi

Akupedia.id – Isu kenaikan tarif sewa kios di kawasan Tangga Arung Square terus menjadi perbincangan di kalangan pedagang. Tarif retribusi yang sebelumnya disebut sekitar Rp600 per meter persegi, kini mengacu pada ketentuan baru sebesar Rp2.000 per meter persegi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan tarif tersebut, terlebih karena mereka baru memulai usaha dan pendapatan dinilai belum stabil.

“Kalau tarif segitu, kami harus bayar sampai Rp1,5 juta per bulan. Setahun bisa sampai Rp17 juta, sedangkan pemasukan kami belum tentu stabil,” ujar salah satu pedagang.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah, menegaskan bahwa kebijakan tarif bukan ditetapkan oleh pihak Disperindag, melainkan merupakan amanat regulasi daerah.

“Kenaikan tersebut resmi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2025, bukan kebijakan dari Disperindag,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Senada dengan itu, Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi, menjelaskan bahwa tarif retribusi yang berlaku saat ini memang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2025, namun penerapannya disesuaikan dengan klasifikasi jenis usaha.

“Untuk kios dan toko, tarifnya jelas Rp2.000 per meter persegi. Sementara untuk warung dan jasa kecil, tarifnya berbeda, yaitu Rp1.000 per meter. Jadi tidak semuanya disamaratakan,” jelas Adi.

Ia menambahkan bahwa zonasi pedagang juga telah diatur, di mana lantai satu difokuskan untuk usaha konveksi, sedangkan lantai dua digunakan sebagai area kuliner.

“Ukurannya berbeda, jenis usahanya juga berbeda, otomatis retribusinya juga berbeda setiap bulan,” tambahnya.

Adi kemudian merinci contoh perhitungan tarif retribusi:
Toko bawah (3 x 4 meter = 12 m²):
Rp24.000 per hari atau Rp720.000 per bulan

Toko kecil (2 x 3 meter = 6 m²):
Rp12.000 per hari atau Rp360.000 per bulan

Kuliner lantai atas (4 x 6 meter = 24 m², kategori warung):
Rp24.000 per hari atau Rp720.000 per bulan

“Jadi secara bulanan, rata-rata tetap di angka Rp720.000. Yang membedakan hanya ukuran dan klasifikasi jenis usaha,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa isu tarif hingga Rp1,5 juta per bulan tidak benar dan muncul akibat kesalahpahaman perhitungan serta persepsi bahwa semua lapak dikenakan Rp2.000 per meter persegi.

“Padahal tidak demikian,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy, menyebut bahwa kebijakan tarif justru bertujuan melindungi pedagang, khususnya pelaku UMKM.

“Tarif ini masih sangat rendah jika dibandingkan harga sewa ruko di luar, yang bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun,” katanya.

Adi juga mengungkapkan bahwa minat masyarakat untuk berdagang di Tangga Arung Square justru sangat tinggi. Saat ini, daftar tunggu pedagang telah mencapai lebih dari 300 orang.

“Bahkan kalau seluruh 703 kunci dikembalikan dan dibuka pendaftaran, saya yakin dalam waktu kurang dari satu jam langsung habis terisi,” ungkapnya.

Untuk biaya lain, listrik dibayar mandiri oleh pedagang melalui token masing-masing, sementara kebersihan ditangani melalui kerja sama dengan Disperindag dan tidak dibebankan langsung kepada pedagang. Adapun lapak musiman dan pameran juga memiliki kategori serta tarif yang berbeda.

Adi menegaskan bahwa kebijakan tarif ini disusun berdasarkan prinsip keadilan, perlindungan UMKM, keterjangkauan, serta keberlanjutan pengelolaan kawasan.

“Ini bukan untuk memberatkan pedagang, tetapi untuk menciptakan sistem yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini