Tekan Enter untuk mencari

Pendataan UMKM Kukar Terus Dipercepat, Puluhan Ribu Pelaku Usaha Masih Dalam Proses Verifikasi

Foto: Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Santi Efendi.

Akupedia.id, Tenggarong — Proses pemutakhiran data pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digenjot pemerintah daerah. Pendataan ini dilaksanakan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kukar dan telah berlangsung sejak Juni 2025.

Pendataan dilakukan menggunakan metode verifikasi lapangan berbasis by name by address guna memastikan keakuratan dan validitas data pelaku usaha di seluruh wilayah Kukar.

Hingga saat ini, pembaruan data telah menjangkau 40.745 pelaku usaha, 40.761 unit usaha kecil dan menengah (UKM), serta 40.780 kelompok usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tersebar di seluruh kecamatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM), Santi Efendi, menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara bertahap oleh tim di tingkat kecamatan.

Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi kendala utama dalam percepatan pendataan. Saat ini, satu hingga dua tenaga ahli harus menangani dua kecamatan sekaligus.

“Karena keterbatasan anggaran, penambahan tenaga ahli belum bisa dilakukan. Untuk sementara, kami memaksimalkan personel yang ada,” ujarnya dalam jumpa pers di Kopi Pangeran, Tenggarong, Sabtu (14/2/2026).

Santi juga menjelaskan bahwa khusus di wilayah Kecamatan Tenggarong, sekitar 4.300 UMKM masih dalam tahap verifikasi.

“Evaluasi masih terus berjalan, dan saat ini kurang lebih sudah 1.000 data yang berhasil diproses,” ujarnya.

Ia menegaskan, data UMKM yang sedang diverifikasi bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses evaluasi berkala.

“Data sekitar 40.700 UMKM itu sifatnya dinamis, bisa naik atau turun karena terus kami evaluasi per bulan dan dua bulan,” tegas Santi.

Selain validasi identitas pelaku usaha, pendataan juga mencakup pengumpulan informasi pendapatan serta titik koordinat lokasi usaha, yang nantinya akan digunakan untuk pemetaan UMKM berbasis digital.

Dari hasil sementara, sektor kuliner tercatat sebagai jenis usaha yang paling dominan. Karena itu, pemerintah daerah mendorong percepatan sertifikasi halal sebagai langkah awal, sebelum dilanjutkan dengan program pendampingan dan penguatan usaha.

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta legalitas usaha lainnya juga akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh data selesai divalidasi.

“Fokus utama saat ini adalah pembaruan dan validasi data. Ini menjadi dasar bagi bupati dalam merumuskan kebijakan dan program UMKM ke depan,” tegasnya.

Ke depan, optimalisasi sertifikasi halal akan terus diperkuat, termasuk pemanfaatan aplikasi digital untuk pengelolaan data UMKM yang lebih terintegrasi. Proses pendataan pun telah menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini