Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa program plasma produktif tidak boleh menjadi ruang kepentingan segelintir orang dan harus sepenuhnya berpihak pada pemenuhan hak masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Aulia dalam arahannya kepada camat, kepala desa, perangkat desa, serta jajaran pemerintah daerah acara serah terima unit kendaraan Program Kegiatan Usaha Produktif sebagai skema pemenuhan hak plasma masyarakat, yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (12/2/2026).
Bupati Aulia, menekankan bahwa peran camat dan kepala desa sangat strategis sebagai garda terdepan pengawasan, agar program ini tidak diselewengkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain soal distribusi hak, Aulia juga mengingatkan agar hasil plasma produktif digunakan secara bertanggung jawab oleh masyarakat penerima manfaat.
“Gunakan hasilnya untuk kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, dan prioritaskan pendidikan anak-anak. Pendidikan harus menjadi prioritas utama ketika masyarakat menerima hasil dari plasma produktif ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Aulia menegaskan prinsip utama dalam skema plasma produktif, yakni kesetaraan masa manfaat dengan umur kebun. Ia menolak model plasma produktif jangka pendek yang hanya berlangsung beberapa tahun, sementara kebun memiliki umur produktif puluhan tahun.
“Kalau plasma produktif ini hanya lima tahun, sementara umur kebun 25 tahun, itu tidak adil. Itu hanya akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, masa berlaku plasma produktif harus sama dengan umur kebun, sehingga masyarakat menerima manfaat ekonomi secara berkelanjutan sepanjang siklus kebun tersebut.
Aulia juga secara tegas menolak praktik “penumpang gelap” dalam keanggotaan koperasi, baik dari warga luar wilayah maupun pihak-pihak yang tidak memiliki hak secara sosial dan administratif.
“Tidak boleh ada orang luar tiba-tiba masuk menjadi anggota koperasi. Tidak boleh ada yang menumpang untuk menikmati hasil yang bukan haknya,” katanya.
Ia bahkan menyatakan sikap tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan mengesahkan struktur koperasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan keanggotaan.
“Saya tidak akan menandatangani keanggotaan koperasi kalau ada indikasi orang-orang yang masuk hanya untuk mendapatkan hasil yang tidak seharusnya mereka dapatkan,” tegas Aulia.
Pengawasan, lanjutnya, akan dilakukan secara berlapis oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, serta melibatkan pemerintah desa, untuk memastikan keanggotaan koperasi, distribusi manfaat, dan masa berlaku plasma produktif berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.
Menutup arahannya, Aulia menegaskan bahwa fokus pemerintah daerah ke depan bukan sekadar membangun skema program, tetapi memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi secara adil, berkelanjutan, dan bebas konflik.
“Kita tidak bicara masa lalu. Kita bicara ke depan. Bagaimana memastikan warga masyarakat kita benar-benar mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.
Ara





