Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai merealisasikan skema pemenuhan hak masyarakat sekitar perkebunan melalui Program Kegiatan Usaha Produktif Lainnya. Hal itu ditandai dengan penyerahan simbolis enam unit kendaraan roda empat oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, kepada Desa Long Beleh Modang dan Desa Kembang Janggut.
Kendaraan tersebut selanjutnya disewakan kepada PT Rea Kaltim Plantations, dengan hasil sewa dikonversikan menjadi sumber pendapatan desa melalui koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (12/2/2026) itu menjadi langkah awal implementasi skema usaha produktif sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi masyarakat, khususnya hak plasma yang secara regulasi melekat dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Program ini dirancang sebagai mekanisme alternatif ketika kewajiban plasma tidak memungkinkan dipenuhi dalam bentuk kebun fisik akibat keterbatasan lahan. Namun substansinya tetap sama, yakni memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa dalam setiap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan diwajibkan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun.
“Kalau lahannya tidak tersedia, regulasi membuka ruang alternatif melalui usaha produktif. Tapi prinsipnya satu: nilainya harus setara dengan plasma, manfaatnya harus sama, dan masa berlakunya harus mengikuti umur kebun,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan bahwa satu hektare sawit produktif rata-rata menghasilkan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Dengan luas HGU sekitar 5.000 hektare, maka hak plasma masyarakat mencapai 1.000 hektare, yang secara nilai ekonomi setara sekitar Rp2 miliar per bulan.
Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar penghitungan skema usaha produktif, agar masyarakat tidak dirugikan secara ekonomi meskipun bentuk plasmanya tidak berupa kebun fisik.
Untuk menjamin keadilan tersebut, Pemkab Kukar bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) melakukan kajian akademik guna menentukan nilai wajar usaha produktif sebagai kompensasi hak plasma masyarakat.
“Skema ini bukan soal bantuan, tapi soal pemenuhan hak masyarakat. Karena plasma itu hak, bukan pemberian,” tegas Aulia.
Dalam implementasinya, koperasi ditetapkan sebagai entitas badan usaha resmi yang menampung dan mengelola hak masyarakat. Pemerintah daerah juga membangun sistem pengawasan berlapis melalui Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, serta perangkat desa, termasuk mekanisme penyaringan keanggotaan koperasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak berhak.
“Pengawasan dilakukan berlapis supaya hak masyarakat benar-benar sampai, tidak bocor, dan tidak diselewengkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Rea Kaltim Plantations, Luke Rubinow, menyampaikan bahwa skema ini menjadi solusi bagi desa-desa yang secara fisik tidak lagi memiliki cukup lahan untuk pembangunan plasma sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Namun ia menegaskan bahwa substansi kemitraan tetap sama, yakni pemenuhan hak plasma masyarakat.
“Targetnya tetap satu, masyarakat mendapatkan hak plasma dengan nilai dan manfaat yang setara, termasuk masa kemitraan selama 25 tahun dengan estimasi nilai sekitar Rp30 juta per hektare,” jelasnya.
Selain skema usaha produktif, desa juga memperoleh dukungan fasilitas pendukung, termasuk bantuan alat berat serta desain sistem pengelolaan yang telah disiapkan untuk menjamin keberlanjutan usaha.
Untuk tahap awal, program ini dilaksanakan di Kecamatan Kembang Janggut, dan ke depan direncanakan akan diperluas ke wilayah lain seperti Kecamatan Tabang.
Melalui skema ini, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pembangunan perkebunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, sehingga warga di sekitar kebun tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi subjek utama yang memperoleh manfaat ekonomi secara adil, legal, dan berkelanjutan dari aktivitas perkebunan di wilayah mereka.
Ara