Akupedia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner dan resmi ditetapkan pada Sabtu (31/1/2026).
Penetapan pejabat pengganti dilakukan menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK yang disampaikan pada Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri tersebut telah diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat yang mengundurkan diri meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara.
Dalam siaran persnya, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral di tengah tekanan yang signifikan di pasar modal Indonesia, termasuk terjadinya penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas organisasi, OJK kemudian menunjuk Frederica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Sementara itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon.
Sebelumnya, Frederica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Sedangkan, Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan berdasarkan mekanisme internal yang berlaku. OJK juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.





