Akupedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menjadi penegasan penting bagi perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di tengah meningkatnya tekanan hukum, politik, dan ekonomi terhadap insan pers sepanjang 2025.
Penegasan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Permohonan pengujian undang-undang ini berfokus pada tafsir Pasal 8 UU Pers, yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi wartawan. Selama ini, pasal tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat karena kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika karya jurnalistik langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. MK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers dijalankan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Mahkamah menjelaskan bahwa mekanisme yang dimaksud mencakup hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Proses ini diposisikan sebagai bentuk restorative justice, yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian sengketa secara proporsional, bukan penghukuman yang bersifat represif.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa sepanjang sebuah pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan dibuat sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana atau perdata secara langsung.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen yang eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 terbukti tidak dijalankan,” ujar Guntur.
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu deklaratif dan belum memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap pasal tersebut agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Pers tersebut seharusnya ditolak karena dinilai tidak memenuhi alasan konstitusional yang cukup untuk dilakukan perubahan tafsir.
Terlepas dari adanya dissenting opinion, putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini mempertegas bahwa sengketa pers tidak boleh serta-merta dikriminalisasi, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang secara khusus dirancang untuk dunia jurnalistik.
Dengan putusan ini, MK berharap wartawan dapat menjalankan profesinya secara lebih aman dan independen, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karya jurnalistik harus menghormati prinsip kemerdekaan pers, bukan justru menjadi alat pembungkaman melalui jalur pidana maupun perdata.





