Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Di tengah derasnya arus modernisasi dan ancaman alih fungsi lahan, Pemerintah Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang menunjukkan komitmen kuat untuk tetap berpijak pada sektor pertanian. Melalui gerakan “Pertanian Milenial”, desa ini berupaya melibatkan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Mulawarman, Mulyono, menegaskan bahwa pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi desa dan sumber ketahanan pangan utama. Karena itu, ia mendorong generasi muda agar tak meninggalkan sektor ini, melainkan menjadikannya ladang inovasi dan peluang usaha baru.
“Pandangan anak muda terhadap pertanian harus diubah. Saya ingin masyarakat, terutama generasi muda, belajar mandiri. Jangan hanya berharap bantuan pemerintah, tapi juga ikut memberi dan berkontribusi bagi desa,” ujar Mulyono, belum lama ini.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Pemdes Mulawarman telah meluncurkan program Pertanian Milenial yang melibatkan pemuda desa secara langsung. Saat ini, satu kelompok tani muda sudah terbentuk dan mulai aktif berproduksi. Program ini tidak hanya berfokus pada kegiatan menanam, tetapi juga pada pengembangan keterampilan wirausaha pertanian yang berorientasi pasar.
“Kita harus punya cara agar anak muda tertarik ke pertanian. Saya masuk pelan-pelan, memberi edukasi bahwa bertani itu pekerjaan yang mulia dan menjanjikan. Jangan sampai hidup kita terus bergantung pada pihak lain,” terang Mulyono.
Ia juga menyoroti potensi besar sektor pertanian dan peternakan di Mulawarman, terutama untuk komoditas sayuran segar yang memiliki pasar luas di daerah sekitar. Namun, di sisi lain, Mulyono mengingatkan adanya ancaman serius berupa alih fungsi lahan akibat aktivitas pertambangan yang makin mendekati kawasan pertanian produktif.
“Kalau pemerintah tidak segera menetapkan wilayah pertanian secara resmi melalui surat keputusan (SK), lambat laun lahan produktif bisa habis. Padahal ini sumber kehidupan warga,” tegasnya.
Karena itu, Mulyono berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan zona hijau pertanian yang terlindungi secara hukum dari aktivitas industri ekstraktif. Menurutnya, perlindungan terhadap lahan produktif bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga masa depan pangan daerah.
“Zona pertanian harus dilindungi dan tidak boleh diganggu, khususnya oleh pertambangan. Ini penting untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang dan memastikan anak cucu kita masih bisa bertani di tanahnya sendiri,” pungkas Mulyono. (Adv/Arf)