DPMD Kukar Dorong Desa Anggarkan Dana untuk Isbat Nikah, Perkuat Administrasi dan Kebersamaan Warga

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui program isbat nikah yang digelar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kukar.

Kegiatan ini terakhir dilaksanakan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6/2025). Dalam pelaksanaannya, pasangan suami istri diverifikasi status pernikahannya oleh Kemenag, kemudian diberikan buku nikah resmi. Tak hanya itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga langsung menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui sesuai status perkawinan masing-masing pasangan.

Baca juga  Dispar Kukar Dorong Warga Bentuk Pokdarwis, Pariwisata Desa Makin Mandiri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menilai isbat nikah sebagai terobosan pelayanan administrasi yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat desa yang sebelumnya tidak memiliki dokumen legal terkait perkawinan.

“Ini kegiatan inovasi kepada warga desa dan kelurahan yang tidak memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah,” jelas Arianto, Selasa (17/6/2025).

Lebih jauh, Arianto mendorong agar seluruh pemerintah desa di Kukar bisa ikut mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung kegiatan serupa di wilayahnya. Menurutnya, dukungan tidak hanya mencakup pengurusan dokumen administrasi, tetapi juga pelaksanaan kegiatan yang bernuansa kebersamaan, termasuk penyediaan konsumsi maupun suvenir sederhana.

Baca juga  Teluk Bingkai Prioritaskan Air Bersih, Pemdes Susun Perdes Pengelolaan Pamsimas

“Di Pemdes, kami mendorong para kepala desa agar bisa menganggarkan biaya isbat nikah. Administrasi pasangan bisa ditanggung Pemdes, bahkan kalau ada acara makan-makan atau suvenir juga bisa didukung. Seperti di Desa Badak Baru, mereka menyiapkan pelaminan dan suvenir bagi pasangan. Jadi tidak hanya formal, tapi juga ada kebersamaan,” ungkapnya.

Arianto menambahkan, program isbat nikah ini memiliki nilai ganda. Selain memberikan legalitas hukum yang melindungi pasangan dan anak-anak mereka, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antarwarga. Banyak pasangan yang dalam proses isbat kembali dipertemukan dengan kerabat jauh yang lama tidak berjumpa.

“Di sisi lain, mereka akhirnya punya keabsahan terhadap status pernikahannya. Tapi juga ada nilai sosial, karena mereka bisa bertemu kembali dengan keluarga yang sebelumnya jarang berinteraksi,” tambahnya.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Kaltim Tinjau Normalisasi Sungai Sanga sanga Dalam

Dengan adanya dukungan desa, Arianto optimistis pelaksanaan isbat nikah di Kukar bisa menjangkau lebih banyak pasangan, sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan dokumen resmi perkawinan. Program ini juga sejalan dengan visi Pemkab Kukar untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

“Ini bukan hanya tentang administrasi, tapi juga soal menjaga keharmonisan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga,” pungkasnya. (Adv/Arf)

Berita Lainnya