Posyandu Kukar Terapkan 6 Pelayanan Dasar Sesuai Permendagri, Siap Layani Masyarakat Lebih Optimal

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menjalankan layanan Posyandu terpadu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, saat membuka Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/9/2025).

Arianto menekankan bahwa Posyandu kini memiliki kedudukan yang lebih strategis dan tidak lagi terbatas hanya pada pelayanan balita. Saat ini, setiap Posyandu di Kukar wajib menyelenggarakan enam jenis pelayanan dasar (SPM), yang mencakup kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pendidikan, perlindungan sosial, serta sanitasi lingkungan.

Baca juga  ASN DPMD Kukar Ditempa Soft Skills untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Sejak terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu memiliki peran lebih luas. Artinya, setiap Posyandu harus mampu memberikan enam pelayanan minimal tersebut,” jelas Arianto di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan bahwa jumlah Posyandu aktif di Kukar kini mencapai 827 unit, tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 799 Posyandu balita ditambah 16 Posyandu mitra. Arianto menjelaskan, sebelumnya Posyandu masih terpisah berdasarkan kategori, seperti balita, remaja, atau lansia. Kini semua layanan digabung menjadi satu, sehingga setiap Posyandu menyediakan enam layanan dasar secara terpadu.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Lengkapi Kehadiran di 20 Desa Muara Kaman, Dorong Ekonomi Warga Lebih Mandiri

Lebih lanjut, Arianto mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta dinas teknis lainnya seperti PU dan Satpol PP, yang kini dilibatkan mendukung layanan Posyandu.

“Biasanya Satpol PP tidak dikaitkan dengan Posyandu, tapi sekarang relevan untuk menciptakan lingkungan aman bagi pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Arianto berharap momentum sosialisasi ini menjadi titik awal penguatan peran Posyandu, dengan seluruh pengampu SPM, pendamping kecamatan, dan OPD teknis bekerja sama secara optimal.

Baca juga  DPMD Kukar Siapkan Tujuh Desa Persiapan Jadi Definitif, Target Rampung 2026

“Kukar menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Timur yang secara resmi menyusun dan menata ulang Posyandu sesuai Permendagri ini. Kita patut bangga, tetapi juga harus siap menjalankan amanat tersebut demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tutup Arianto.

Dengan implementasi enam layanan dasar ini, Posyandu di Kukar diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan terpadu yang lebih efektif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga desa dan kelurahan. (Adv/Arf)

Berita Lainnya