STRATA DAYA Kukar Dituntaskan, DPMD Tegaskan Pentingnya Legalitas Lembaga Kemasyarakatan

Foto: Kegiatan Strata Daya DPMD Kukar

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menutup rangkaian program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) dengan menggelar Rapat Evaluasi, Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.

Agenda tersebut menjadi fase akhir dari upaya DPMD Kukar dalam menata serta memperkuat kelembagaan desa dan kelurahan, khususnya menyangkut aspek legalitas dan keberlanjutan fungsinya. Acara dihadiri oleh kepala desa, lurah, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah Kukar.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa STRATA DAYA dirancang untuk menjawab persoalan mendasar mengenai status hukum lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Baca juga  SMPN 7 Muara Kaman Cetak Sejarah, Jadi Sekolah Pertama di Kukar Raih Predikat Google Reference School

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. STRATA DAYA adalah langkah strategis untuk mengatasi kekosongan legalitas yang selama ini melemahkan posisi lembaga desa,” ujarnya.

Elvandar menuturkan, masih banyak lembaga kemasyarakatan yang belum memiliki struktur formal maupun dokumen legal sesuai aturan. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan maupun alokasi dukungan anggaran.

Melalui STRATA DAYA, DPMD Kukar menyusun langkah terarah mulai dari pendataan, verifikasi, penyusunan regulasi lokal, hingga pendampingan langsung bagi desa dalam proses legalisasi. Dengan cara ini, desa memiliki pegangan hukum yang jelas untuk mengatur lembaga seperti RT, Posyandu, LPM, hingga Karang Taruna.

Baca juga  DPMD Kukar Gelar Penilaian Desa, Fokus pada Kinerja Percepatan Penurunan Stunting

Ia menambahkan, dasar hukum keberadaan lembaga desa telah tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Meski demikian, penerapan di lapangan masih menghadapi kendala keterbatasan SDM dan pemahaman regulasi yang belum merata.

“STRATA DAYA kami hadirkan sebagai jembatan. Tak hanya sosialisasi, tapi juga pendampingan agar desa benar-benar memahami peran dan prosedur kelembagaan,” tambahnya.

Sebagai bentuk uji coba, delapan desa dan kelurahan telah ditetapkan sebagai wilayah percontohan, meliputi: Desa Perangat Selatan (Marangkayu), Desa Liang Ulu (Kota Bangun), Desa Gas Alam Badak Satu (Muara Badak), Desa Kota Bangun II (Kota Bangun Darat), Desa Rapak Lambur (Tenggarong), Desa Loa Pari (Tenggarong Seberang), Kelurahan Timbau (Tenggarong), dan Kelurahan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa).

Baca juga  Bersama Warga, Pemerintah Desa Batuah Bawa Inovasi IPAS Menangi TTG Kaltim 2025

DPMD Kukar memastikan program ini akan diperluas ke seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar, sehingga seluruh lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi sesuai aturan hukum.

Dengan rampungnya tahapan evaluasi ini, Elvandar berharap lembaga-lembaga desa tidak hanya memiliki legalitas yang sah, tetapi juga mampu berperan aktif dalam pembangunan komunitas yang mandiri, transparan, dan partisipatif. (Adv/Arf)

Berita Lainnya